Iklan Header

Jumat, 01 September 2023, 15:00 WIB
Last Updated 2023-09-01T08:00:51Z
GMKIKejagungKejatisuKorupsiSiantar

Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Samosir, Korwil 1 GMKI Minta Kejagung Evaluasi Kejatisu

Hizkia Silalahi. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir Sumatera Utara di kritisi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).


Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah 1 Sumut-Aceh Hizkia Silalahi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 1 September 2023, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).


Pasalnya kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir di nilai tidak di tidak lanjuti.


Padahal dalam putusan Pengadilan Negeri Medan disebutkan jelas terkait adanya korupsi itu.


"Terkait Keputusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn yang dikuatkan dengan Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Medan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN  dan dikuatkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 439 K/Pid.Sus/2023 atas Kasus korupsi dana Covid-19 oleh terpidana eks-mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir tahun 2019 Telah berkekuatan tetap." Ungkap Hizkia Silalahi.


Dalam putusan itu kata Hizkia, berdasarkan dari keterangan saksi terpidana, terdapat keterangan yang menjelaskan keterlibatan dari mantan Bupati Samosir dengan indikasi keterlibatan penyalahgunaan jabatan dan aksi penyelewengan dana dan bentuk pengalihan fungsi dari bantuan Covid-19 Kabupaten Samosir tahun 2019.


Dan putusan itu sudah inkrah. 


Jadi disebut Hizkia, kalau evaluasi kepada Kejatisu bertujuan untuk menindak lanjuti dugaan korupsi dan Covid 19 itu.


"Dalam pencermatan logika hukum yang tertuang dalam konstruksi putusan tersebut, maka dengan demikian sangat perlu rasanya upaya-upaya penelusuran yang lebih progresif dari Kejatisu untuk mengidentifikasi keterlibatan oknum-oknum dalam kasus Korupsi tersebut apalagi secara jelas saksi memberi keterangan adanya keterlibatan fungsi kekuasaan dari atas terpidana, dan kesaksian tersebut juga tentunya sudah disumpah sebelum memberi keterangan dalam persidangan." ucap Hizkia.


lebih lanjut Hizkia mengatakan bahwa telah ada beberapa laporan yang disampaikan masyarakat kepada Kejatisu terkait kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.


Namun sepertinya cenderung diabaikan oleh Kejatisu.


Karena itu Kejagung dinilainya harus mengevaluasi kinerja Kejatisu.


Hizkia juga menuturkan pemberantasan korupsi merupakan salah satu agenda utama kejaksaan dan harus serius dilakukan.


"Wibawa kejaksaan selaku salah satu lembaga yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi sangat ditentukan oleh kegiatan penanganan kasus-kasus yang berkualitas dan pengungkapan kasus korupsi tanpa tebang pilih," tandasnya.


Penulis : Ari

Editor : Rudi