Pelaku dan barang bukti di Mapolres Dairi. (Foto/Istimewa). |
DAIRI, Tigalingga -nduma.id
Tim Sat Narkoba Polres Dairi menangkap laki-laki berinisial GU (23) pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Ganja.
Mahasiswa itu ditangkap di Desa Kalang Baru Kilometer 2 Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, tepatnya dipinggir jalan, Rabu 13 September 2023 lalu.
Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, melalui Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rudy HUJ. Sitorus mengatakan pihaknya mengamankan 23 buah kertas nasi warna coklat diduga berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja dengan Brutto 430, 10 Gram
Kemudian 1 buah plastik warna putih yang diduga berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja dengan Brutto 11, 28 Gram
Satu buah plastik putih bening yang diduga berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja dengan Brutto 1, 98 Gram dan Uang Tunai Rp. 400.000, 1 buah tas warna hijau merk FILA serta 1 buah Handphone merk Samsung.
“Kita menerima informasi dari masyarakat,” kata AKP Rudy, Sabtu (17/9/2023).
Dia menceritakan pada Rabu 13 September 2023 Sekira Pukul 19.15 WIB personil Sat Res Narkoba Polres Dairi menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba jenis Ganja di Desa Kalang Baru Kecamatan Sidikalang, tepatnya dipinggir jalan, kemudian melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses sidik selanjutnya,” ucap Kasat.
Penulis : Rudi
Editor : Son