Pengurus KSPSI Kabupaten Dairi foto bersama. (Foto/Istimewa). |
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Gomgom Tulus Panggabean memastikan sebagai pimpinan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (DPC F SPTI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Dairi yang sah sesuai UU no 21 tahun 2000 pasal 25 tentang pencatatan dari Disnaker atau pemerintah.
Itu dikatakan Gomgom kepada sejumlah wartawan di kantornya di Jalan Ahmad Yani nomor 116 Simpang Salak Sidikalang, Jumat 22 September 2023.
"Tak ada SPSI di Dairi diluar kepemimpinan saya. Sesuai dengan UU no 21 tahun 2000 pasal 25 tentang pencatatan. Sesuai keputusan menteri nomor 16 tahun 2001 pencatatan atau izin tersebut tidak bisa di rubah, tidak bisa 2 kali hanya 1 kali pencatatan. Jadi ini kitalah yang terdaftar atas nama Gomgom Tulus Panggabean," katanya.
Pernyataan itu juga di sebut Gomgom untuk membantahkan jika ada yang mengaku-ngaku sebagai kepengurusan SPSI lain di Kabupaten Dairi.
"Jadi saya sampaikan kita sudah ada legalitas. Inilah izin kita dari Disnaker, sertifikat dari Disnaker, bukti anggota dari Disnaker di leges pengadilan Negeri Sidikalang," ucapnya sambil menunjukkan berkas pengesahan.
Kepada sejumlah wartawan, Gomgom memperlihatkan akta pengesahan yang di pegangnya.
Seperti surat keputusan Pengesahan komposisi dan Personalia Pimpinan KSPSI Kabupaten Dairi.
Surat pencatatan dari Disnaker nomor bukti pencatatan FSPTI KSPSI dengan nomor pencatatan 560-4/OP/05/DTKS/III/2015
Sertifikat dari kementerian tenaga kerja atas nama Gonggom Tulus Panggabean.
Izin Unit Kerja dari Disnaker Kabupaten Dairi nomor 560/493/DTKS/VIII/2015
Bukti pencatatan yang berdiri di Kabupaten Dairi dengan nomor pencatatan 560/01/SP/BP-DISNAKERKOPUKM/X/2018.
Di katakan juga fungsi SPSI membentuk Serikat Pekerja Anggota (SPA).
Ada 18 Serikat Pekerja Anggota KSPSI dan 4 diantaranya sudah terbentuk di Kabupaten Dairi di bawah kepemimpinannya
Seperti Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI).
Serikat Pekerja Perkebunan Pertanian (SPPP)
Serikat Pekerja Umum Bangunan (SPBU)
Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SKEP).
"Yang perlu kita sampaikan tentang keberadaan F SPTI KSPSI, jadi di sini saya perkenalkan saya sebagai pimpinan KSPSI Kabupaten Dairi dan juga pimpinan SPTI KSPSI Kabupaten Dairi menerangkan bahwa keberadaan organisasi SPA SPSI yaitu FSPTI KSPSI harus sesuai dengan AD ART FSPTI," tuturnya lagi.
Dia menjelaskan setelah terbentuknya SPTI di Kabupaten Dairi terlebih dahulu di urus surat izin dari Disnaker Kabupaten Dairi.
Dimana surat izin tersebut sudah diatur oleh undang-undang nomor 21 tahun 2000 pasal 25.
Di pasal itu dikatakan yang telah tercatat di Disnaker berhak membuat kesepakatan kerja bersama dengan pengusaha.
"Kalau tidak ada ini, ini tidak bisa berhak, jadi keberadaan ini tetap di atur oleh undang-undang tersebut di Kabupaten Dairi,' ujarnya.
"Kalau ada yang mengatasnamakan FSPTI KSPSI di Kabupaten Dairi kalau tidak punya legalitas dari dinas tenaga kerja Kabupaten Dairi itu namanya bukan SPTI, yang pertama tentang aturan dan peraturan sesuai AD ART yang terbentuknya SPTI ini dari bawah ke atas bukan dari atas ke bawah. terbentuk dulu dari bawah. di susun dulu pengurusnya di buat izinnya baru itulah yang di katakan sah sebagai pengurus SPTI. kalau tidak ada izin tidak bisa melaksanakan kegiatannya. Karen negara kita inikan di atur undang-unang," sebutnya lagi.
Aturan undang-undang itu disebut Gomgom harus dipatuhi untuk menata kegiatan organisasi, sehingga dapat terpantau dan tidak dikatakan pungli.
Karena itu sebagai pimpinan pengurus SPTI di Kabupaten Dairi, Gomgom menerapkan itu kepada anggota untuk melaksanakan kegiatannya menjual jasa.
"Kalau ada pengusaha yang memakai jasa kita siap. Menjual jasa itulah yang di katakan kesepakatan antara pengusaha dan bukan asal pakai kwitansi ambil uang," ucapnya
"Saya sampaikan di sini tak ada KSPTI KSPSI di Dairi diluar dari pada pimpinan Gomgom Tulus Panggabean. Karena kepemimpinan saya ini sudah di atur oleh undang-undang nomor 21 pasal 25 tentang pencatatan. Pencatatan itu, inilah legalitas," tandasnya lagi.
"Ini dari Medan di legalisir pengadilan. Dari Kabupaten Dairi ini juga di leges dari pengadilan. Juga bukti surat pengesahan PUK. juga mengenai lambang dan logo sudah di buat akta notaris dari Menkumham. Bahkan akte notaris ini sudah kami sampaikan kepada pemerintah setempat, sebagaimana yang di katakan undang-undang nomor 21 tahun 2000 pasal 25 hak dan kewajiban Serikat Pekerja, Serikat Buruh Federasi dan yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan yang telah mempunyai perjanjian kerja sama," tukasnya.
Dia mengakui di Kabupaten Dairi sudah terbentuk kepengurusan SPTI di 15 kecamatan dan sudah menjabat ketua K SPSI sejak tahun 2000.
Kepada pengusaha dan perusahaan niaga, kanvas atau pun ekspedisi di Kabupaten Dairi, Gomgom mengingatkan agar tidak melayani SPTI yang tidak mempunyai ijin.
"Saya sampaikan jangan melayani SPTI KSPSI kalau tidak ada ijin atau pencatatannya dari disnaker. Kalau mengenai SK KSPSI harus ada surat dari KSPSI tentang berafiliasi siapa. berafiliasi kepada SPSI," ujarnya.
"Kalau bicara KSPSI ini harus di buktikan apakah izin ada, inikan sudah saya buktikan, ini sudah saya nyatakan, harus dinyatakan dan ada surat pemberitahuan dari pemerintah,"
"Mengenai loreng, izin loreng juga kita yang punya. loreng itu ini izinnya, hak cipta inilah hak cipta dari Menkumham," tandasnya menunjukkan berkas.
Penulis : Rudi
Editor : Novel