Pelaku di Polsek Mardinding. (Foto/Istimewa). |
KARO, Kabanjahe – nduma.id
Sempat dalam pencarian polisi, pelarian pria berinisial “A” berakhir.
Senin 18 September 2023 kemarin, petugas kepolisian dari Polsek Mardinding Jajaran Polres Karo menjemput pemuda itu dari tempat persembunyiannya.
Di Kelurahan Kajhu Desa Baet Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kapolsek Mardinding AKP Donal Tambunan, menjelaskan Pria berinisial “A” itu di tangkap atas dasar laporan polisi dari PT. Indomarco Prismatama.
Pelapor mengatakan “A” menggelapkan uang hasil penjualan di Indomaret.
Peristiwa penggelapan terjadi pada Senin 17 Juli 2023 lalu, sekira pukul 10.00 WIB.
Saat Saksi Alfajri Kabaekan (22), Karyawan Indomaret, mengecek isi brankas uang hasil penjualan,tapi uang tersebut tidak ada.
Seharusnya uang penjualan itu sebesar 30 juta 223 ribu 8 ratus Rupiah
Kemudian A (22), selaku Kepala Toko Indomaret, warga Desa Kampung Baru Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, mengakui mengambil uang hasil penjualan di dalam Brankas, dan uangnya sudah habis dipergunakannya.
Bukannya mengembalikan, A malah melarikan diri ke Aceh.
Dari situ PT. Indomarco Prismatama, yang mengalami kerugian melaporkan kejadian penggelapan ke Mapolsek Mardinding.
Kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah kita periksa saksi saksi dan alat bukti pada kasus tersebut, diperoleh bukti yang cukup untuk dilakukan proses penyidikan," jelas AKP Donal Tambunan, Rabu (20/9/2023).
Dari penyelidikan diketahui keberadaan A di Kelurahan Kajhu Desa Baet Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.
Karena posisi berada di Aceh, Polsek Mardinding berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh dengan mengirimkan Data DPO, sehingga A berhasil diamankan Personil Ditreskrimum Polda Aceh.
Senin 18 September 2023 kemarin Polsek Mardingding menjemput A dan membawa ke Mapolsek guna proses sidik.
"Saat ini A, sudah kita tahan di RTP Polsek Mardingding dalam proses sidik," pungkas Kapolsek.
A dipersangkakan, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sesuai pasal 374 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Rossi
Editor : Rudi