Iklan Header

Rabu, 20 September 2023, 11:44 WIB
Last Updated 2023-09-20T12:22:32Z
Lahan terlantar.Pakpak BharatPertanahan

Areal PT. Tunggal Menara Jaya di Pakpak Bharat Jadi Objek Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar

Pemkab Pakpak Bharat dan BPN rapat penertiban tanah terindikasi terlantar di Kabupaten Pakpak Bharat. (Foto/Istimewa).

Pakpak Bharat, Salak - nduma.id


Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Rapat Evaluasi Penertiban Tanah Terindikasi Terlantar di Kabupaten Pakpak Bharat, Selasa 19 September 2023.


Rodslowny Lumban Tobing, Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara memaparkan tahapan penertiban tanah terindikasi terlantar.


Sekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu mengatakan di Kabupaten Pakpak Bharat ada Areal PT. Tunggal Menara Jaya yang akan di jadikan objek penertiban.


Lokasinya di Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu, Tinada, Salak, Siempat Rube dan Kerajaan.


“Kita sudah melihat kondisi sebenarnya, dimana selama puluhan tahun mereka tidak pernah menyentuh lahan ini, justru masyarakat sudah mengerjakan lahan ini, sudah sangat luas dikuasai kembali oleh masyarakat, sisanya dibiarkan dengan kondisi terlantar dan relatif seperti hutan,” jelas Jalan Berutu.


Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat melalui bupati katanya sudah menyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertahan Nasional sehubungan dengan kondisi itu.


"Memohon kepada bapak Menteri agar ijin Hak Guna Usaha PT. Tunggal Menara Jaya yang akan berakhir pada desember 2027 mendatang dapat dievaluasi dan tidak diperpanjang lagi, dengan alasan utama tidak ada aktifitas PT. Tunggal Menara Jaya di lokasi HGU dimaksud," sebut Jalan.


Terbukti katanya dengan telah dikuasai kembali oleh masyarakat. 


PT. Tunggal Menara Jaya juga dikatakan tidak melakukan kegiatan investasi.


"Tidak melakukan kegiatan yang berdampak pada pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat, serta tidak melakukan kewajibannya membayar pajak kepada Pemerintah Kebupaten Pakpak Bharat," jelas Jalan Berutu.


"Pesan bupati agar lahan ini segera bisa kita manfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat kita, apa upaya kita? apa langkah yang harus kita tempuh? Inilah yang perlu kita rembukkan bersama," tandas Jalan Berutu.


Dia memaparkan ada sekitar 2.500 Hektar lahan HGU milik PT. Tunggal Menara Jaya di wilayah Kabupaten Pakpak Bharat kini terindikasi terlantar selama puluhan tahun. 


PT. Tunggal Menara Jaya hadir di Kabupaten Pakpak Bharat pada 1977 silam dengan tujuan awal mengembangkan komoditi pertanian khususnya kopi. 


Seiring berjalannya waktu, areal seluas sekitar 2.500 Hektar ini kini dibiarkan dalam kondisi terlantar dan tidak ada aktifitas pengelolaan di dalamnya.


Penulis : Luhut

Editor : Rudi