Pangkalan gas diduga oplos gas bersubsidi. (Foto/Istimewa).
Labuhan Batu - nduma.id
Sempat beroperasi, pangkalan gas nakal di kabupaten Labuhan Batu Utara di segel Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara.
Pasalnya saat petugas melakukan penggerebekan, pangkalan LGP yang mengoplos tabung gas 3 Kilogram.
Tepatnya di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhan batu Utara (Labura).
Pangkalan gas LPG itu milik AAP dan AM.
Petugas mengamankan 6 orang pelaku pengoplosan gas LPG.
Dari 6 orang yang diamankan, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku pengoplos gas LPG 3 Kilogram.
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra, mengatakan itu terungkap atas informasi masyarakat pada Senin 4 September 2023 lalu.
Bermodalkan informasi, Selasa 5 September 2023 sekira Pukul 00.30 WIB dini hari, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Di TKP ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 Kg ke dalam tabung gas 12 Kg non subsidi.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” katanya, Rabu (6/9/2023).
Jericho mengungkapkan, turut disita barang bukti 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas LPG 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.
“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya.
Penulis : Raden
Editor : Rudi