Pelaku tindak pidana narkoba di Polres Taput. (Foto/Istimewa).
Taput – nduma.id
Sebanyak 3 pengguna dan pengedar narkotika di amankan Polres Taput dalam 2 hari.
Para pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di sekitar warung kopi dan cafe.
"Ketiganya ditangkap di hari berbeda," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, Senin (18/9/2023).
Pelaku yang diamankan bernama Simon Sipahutar (29), warga Desa Siabal Abal II, Maju Silitonga (40), warga Desa Sipahutar II, dan Ojak Tulus Parasian Napitupulu (27), warga Desa Balige III.
Simon dan Maju ditangkap pada Kamis 14 September 2023 lalu, sedangkan Ojak tanggal 15 September 2023 setelah di lakukan pengembangan.
Dijelaskan Simon ditangkap di salah satu warung kopi saat sedang menunggu pembeli.
Dari Simon, di sita sabu seberat 0,05 gram dari dalam sebungkus rokok.
Simon mengaku mendapat barang haram itu dari Maju.
Dari pengembangan, Maju pun ditangkap saat berada di teras rumahnya.
Dari tangan Maju didapati sabu seberat 1,06 Gram.
Kepada petugas keduanya mengaku sudah mengedarkan sabu selama 1 tahun di Kecamatan Sipahutar.
"Si Maju beli narkoba dari Balige dan diberikan ke Simon untuk diedarkan," jelasnya.
Jumat 15 September 2023 pihaknya dapat informasi dari warga ada pengedar ekstasi di Kecamatan Siborong-borong.
"Dari situ, kami menciduk Ojak di depan sebuah cafe sedang nunggu pembeli," tandasnya.
Ada serbuk pil ekstasi yang ditemukan seberat 3,92 Gram, 1 paket ganja yang dibungkus kertas nasi coklat seberat 2,22 Gram.
Penulis : Luhut
Editor : Rudi