Pelaku di kantor polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Pengendara sepeda motor di Siantar wajib waspada.
Pencuri jalanan berkeliaran.
Selasa, 22 Agustus 2023 kemarin, salah satu pelaku di tangkap Polres Pematang Siantar.
Pelaku ditangkap di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.
Saat sedang duduk di warung yang berada di Pasar Horas jalan Imam Bonjol.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, S.I.K melalui Plh. Kasi Humas Polres Siantar IPTU Jimmi Hutajulu mengatakan pelaku pria berinisial RM (36) warga jalan pdt Wismar Saragih Kota Siantar.
Korbannya Emmy Rismawati Silalahi (33) warga Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Pencurian itu terjadi Pada Rabu 16 Agustus 2023 lalu.
Saat itu katanya korban melintas dari jalan Imam Bonjol menuju jalan Tamrin Kelurahan Dwikora kota Siantar dengan mengendarai sepeda motor dan membawa tas ransel yang dipakai dipunggung badan korban.
"Saat dijalan Tamrin korban merasakan ada yang memegang tas ranselnya kemudian korban melihat tas ranselnya sudah terbuka dan HP miliknya sudah tidak ada lagi," Kata IPTU Jimmi Hutajulu kepada awak media, Rabu (23/8/2023).
kemudian korban berteriak "Copet... Copet" dan melihat seorang laki laki yang tidak dikenali berlari seakan melarikan diri.
Lalu korban berusaha mengejar orang tersebut namun tidak terlihat lagi.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Siantar Barat.
Menerima laporan Korban, kanit Reskrim Polsek Siantar Barat IPDA Rudi Setiawan, Sos beserta team langsung melakukan penyelidikan.
Dan pada hari Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB, team Reskrim Polsek Siantar barat mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat dan terlihat pelaku sedang duduk di warung yang berada di pasar horas.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan cara membuka resleting tas korban dari belakang lalu mengambil 1 unit HP Samsung Galaxy A21s warna biru.
"Adapun saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti 1 unit HP Samsung Galaxy A21s warna biru di Polsek Siantar Barat untuk diproses Hukum dengan persangkaan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana" terang IPTU Jimmi.
Penulis : Ari
Editor : Rudi