Iklan Header

Jumat, 11 Agustus 2023, 23:34 WIB
Last Updated 2023-08-11T16:34:31Z
Batas WilayahSiantar

Wali Kota Bahas Penegasan Batas Daerah Kota Pematang Siantar

Suasana rapat membahasa batas wilayah. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Progres penyelesaian penegasan batas daerah antara Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun terus berlanjut. 


Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut. 


Dalam rapat pembahasan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah antara Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun dihadiri langsung oleh dr Susanti dan perwakilan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, di Ruang 1 Lantai II Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Medan, Jumat 11 Agustus 2023.


"Kami apresiasi kepada tim yang telah bekerja. Kita berharap menjadi bahan untuk dapat dilanjutkan bersama oleh kepala daerah, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri," sebut dr Susanti.


Susanti menyampaikan dengan adanya ketidak sinkronan batas wilayah Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun, tentunya ada kebijakan di kedua daerah yang terkendala. 


"Ini menjadi tugas kami selaku pimpinan daerah untuk melakukan kesepakatan," ujar Susanti.


Pada kesempatan ini, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun atas kebersamaan selama ini di dalam menyikapi soal tapal batas kedua daerah.


"Terima kasih juga kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut," sebut dr Susanti. 


Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pemko Pematang Siantar, Robert Sitanggang SSTP menyampaikan, Pemerintah Provinsi Sumut akan melakukan koordinasi secara langsung dengan Pemkab  Simalungun dan Pemko Pematang Siantar guna percepatan kesepakatan batas daerah.


Penyelesaian batas daerah pada tingkat Tim PBD kedua daerah, diakui Robert telah selesai dilaksanakan dengan adanya berita acara yang telah ditandatangani Tim PBD di setiap kecamatan yang berbatasan. 


"Berdasarkan hal tersebut, maka hasil penegasan batas diajukan ke kedua kepala daerah untuk proses penandatanganan kesepakatan bersama oleh kepala daerah, yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan revisi atas Permendagri Nomor 119 Tahun 2022," terang Robert. 


Penulis : Ari

Editor : Rudi