Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 29 Agustus 2023, 13:57 WIB
Last Updated 2023-08-29T06:59:40Z
MedanOli PalsuPolisi

Ruko Produksi Oli Palsu di Grebek

Kombes Pol DR. Teddy Marbun di lokasi gudang. (Foto/Istimewa).



MEDAN - nduma.id


Ruko dl kompleks pergudangan Cemara Cahaya Mas Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang di grebek Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus, Jumat 25 Agustus 2023.


Lokasi itu katanya dijadikan tempat Perdagangan Oli Illegal.


"Pelanggaran tindak pidana dengan sengaja memproduksi, dan memasarkan oli yang tidak sesuai Standart Nasional Indonesia (SNI)," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/8/2022).


Hadi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol DR. Teddy Marbun di lokasi gudang.


Ia menyebutkan, pengungkapan itu hasil penyelidikan dan informasi  masyarakat adanya gudang diduga menjadi tempat aktivitas memproduksi oli, pengemasan oli serta pengemasan air radiator bermerek tanpa izin.


Dari sana petugas mengamankan 4 tersangka berinisial N, AP, SW dan P. 


Keempat tersangka diduga bertindak sebagai teknisi yang melaksanakan proses atau mekanisme produksi oli, memasukkan oli ke dalam botol, memberi label stiker merek, mengemas ke dalam kardus hingga memperjualkan oli yang diproduksi tersebut.


"Untuk terduga pemilik praktik produksi oli dan tempat yang digunakan sebagai lokasi sudah diketahui identitasnya berinisial T. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan dan diimbau untuk segera menyerahkan diri," imbaunya.


Petugas juga menyita lebih dari 30 jenis barang bukti seperti puluhan drum berisi bahan baku oli, mesin produksi oli, mesin produksi tutup botol kemasan oli berbagai merek, mesin produksi stiker oli berbagai merek, ratusan tumpukan kardus kemasan oli berbagai merek, dan sejumlah barang bukti lain.


Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004 tentang perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.


Teddy Marbun mengaku pihaknya masih mendalami berapa lama praktik pemalsuan itu telah berlangsung.


Rata-rata jumlah produksi perhari dan total produksi selama ini, serta dugaan jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam pemasaran hasil produksi oli selama ini.


Dirkrimsus menambahkan bahwa oli ilegal itu dijual di wilayah Sumatera Utara.


"informasi sementara dipasarkan di Sumut," pungkasnya.


Penulis : Raden

Editor : Rudi