Iklan Header

Kamis, 24 Agustus 2023, 09:20 WIB
Last Updated 2023-08-25T02:22:19Z
MedanMesin ATMPoldasu

Poldasu Ringkus 5 Pelaku Pembobol Mesin ATM

Press rilis poldasu. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara meringkus 5 dari 7 orang  pelaku pembobolan mesin ATM, Rabu 23 Agustus 2023.


Pelaku bisanya beraksi di lintas Provinsi.


Kelima pelaku masing-masing LM, AS, AH, IP dan MPA. Sedangkan dua pelaku lainnya YP dan A masih buron.


Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, pelaku ini beraksi sejak tahun 2020 di 6 Provinsi di Sumatera.


Provinsi Sumut, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Sumbar.


Selama waktu itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang milik empat Bank senilai kurang lebih Rp3 miliar.


Modus nya membobol dengan merusak, membongkar dan mengambil uangnya.


“Lebih dari Rp3 miliar uang yang diambil dari 15 TKP.Hari ini kita masih mengejar dua pelaku yang lain," kata kapolda.


Di Provinsi Sumut sendiri, jelas Agung, para pelaku berhasil membawa kabur uang dalam mesin ATM senilai Rp385 juta.


Uang tersebut dicuri dari mesin ATM BNI di Jalan Silangit Silando Dewasa Parik Sabungan Siborong-borong Taput senilai Rp180 juta pada 24 Juni 2023 lalu dan ATM Mandiri Jalan Acces Road Kwala Tanjung Desa Pematang Cengkiring Kecamatan Medan Deras Batubara senilai Rp205 juta pada 15 Juli 2023 lalu.


"Ini menjadi hal penting untuk kita ketahui sama-sama bahwa kejahatan-kejahatan yang terorganisir dalam konteks pembobolan mesin ATM berhasil kita bongkar dan ini menjadi atensi saya di Polda Sumut," tegasnya.


Para pelaku tertangkap bermula dari salah seorang tersangka di Provinsi Sumatera Selatan.


Selanjutnya dilakukan pengembangan.


"Tiga dari lima pelaku yang ditangkap merupakan residivis," tandas Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam.


Saat beraksi para pelaku melengkapi diri dengan senjata api rakitan dan menggunakan mobil rental.


Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menambahkan,


Dari hasil pemeriksaan, masing-masing memperoleh bagian sebesar Rp25 juta. Sedangkan sisanya merupakan biaya operasional.


Uang tersebut digunakan untuk berbagai macam kebutuhan. Ada juga yang dipakai untuk membangun rumah.


Penulis : Raden

Editor : Son