Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Sabtu, 12 Agustus 2023, 17:49 WIB
Last Updated 2023-08-12T11:08:08Z
PencurianSiantar

Pencuri Tas Dari Dalam Mobil di Tangkap Sat Reskrim Polres Siantar

Pelaku di Mapolres Siantar. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Satu dari dua orang pelaku pencurian 1 buah tas yang berisi 1 unit handphone OPPO A31 warna hitam dari dalam mobil Ford Ranger Double Cabin di tangkap Polisi.


Aksi itu dilakukan pada saat mobil parkir di SPBU Jalan  SM. Raja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.


Pelaku ditangkap Jumat 11 Agustus 2023 kemarin. 


Pelaku yang ditangkap itu berinisial JP (23) warga jalan Bah Tongguran  Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar. 


Satu pelaku berinisial B sedang dalam buruan polisi. 


Diceritakan JP bersama temannya B melakukan pencurian di hari Jumat 24 Maret 2023 lalu sekira pukul 12.00 WIB.


Mobil itu katanya saat mengantri untuk mengisi BBM.


Pelaku JP bersama dengan B melihat 1 unit mobil Ford Ranger Double Cabin parkir di SPBU tersebut. 


kemudian B turun dari sepeda motor dan berkata 


“Bentar bang aku ke mobil itu” lalu B berjalan ke mobil tersebut dan pelaku JP tetap mengisi BBM.


Melihat mobil tersebut tidak ada orang lalu pelaku mengambil 1 buah tas yang berisi 1 unit handphone OPPO A31 Warna Hitam.


Selanjutnya para pelaku mengambil isi uang yang terdapat dalam aplikasi BRIMO HP tersebut sebesar Rp. 7.000.000.- 


Korban Dumanesia Samosir (29) warga Jalan Argasari Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar kaget mengetahui tas berisi HP nya hilang.


Lalu membuat laporan ke Polres Pematang Siantar dengan kerugian Rp. 9.000.000,-.


Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Plh. Kasi Humas Polres Siantar IPTU Jimmi Hutajulu membenarkan pada Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIB tim  Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku JP sedang berada di kost di Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar. 


"Team bergerak menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku disalah satu kamar Kost Dea berikut mengamankan barang bukti 3 unit Handphone dan 1 kotak Handphone," Kata IPTU Jimmi Hutajulu, Sabtu (12/08/2023). 


Saat ini pelaku sudah di proses hukum dengan persangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana.


Penulis : Ari

Editor : Rudi