Pelaku di Polres Karo. (Foto/Istimewa).
KARO, Kabanjahe - nduma.Id
Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap pemuda di duga pengedar narkotika jenis ganja.
Pemuda itu ditangkap di Desa Lau Simomo Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu, sekira Pukul 11.30 WIB.
Tepatnya di pinggir jalan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, menjelaskan laki-laki dewasa itu berinisial HS (30), warga Desa Lau Simomo.
"HS kita amankan dalam kasus narkotika jenis Ganja, Sabtu lalu di Desa Lau Simomo, Kabanjahe", jelas Kasat.
Informasi diterima petugas dari warga sekitar.
Hasil lidik, pria itu saat sedang berhenti duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan Desa Lau Simomo, petugas langsung melalukan penangkapan.
Kemudian ditemukan barang bukti di dalam Jok sepeda motor HS berupa 1 bungkus di duga Narkotika jenis ganja dalam keadaan kering yang meliputi daun, biji dan ranting.
Setelah ditimbang seberat Netto 65 Gram dibalut dengan 1 potongan kertas kalender yang disimpan dalam 1 plastik asoy warna hijau.
HS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
"Saat ini HS sudah kita tahan dalam proses sidik di Polres Tanah Karo," ujar Kasat.
HS dikenakan pelanggaran pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Penulis : Rossi
Editor : Rudi