Iklan Header

Selasa, 22 Agustus 2023, 18:10 WIB
Last Updated 2023-08-22T11:36:31Z
PLNSiantar

Merasa di Rugikan, Pemadaman Listerik Boleh di Gugat ?

Lapak pedagang Jus di Siantar Martoba. (Foto/ Ari).

SIANTAR - nduma.id


Masyarakat yang tinggal di kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar Gerah.


Pasalnya pemadaman listrik tanpa pemberitahuan kembali terjadi di daerah mereka.


Warga mengaku terganggu menjalankan aktivitas. 


Khususnya pedagang yang membutuhkan listrik dalam operasionalnya. 


Mereka Pun kecewa pelayanan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (Sumut) UP3 Pematang Siantar. 


Seorang pedagang Jus buah yang berjualan disana mengaku merugi.


"Rugilah gak bisa jualan," tandas seorang pedagang Jus Buah, Selasa (22/8/2023). 


Rian Pane, warga Sumber Jaya, mengatakan langkah hukum yang dapat ditempuh konsumen adalah pengajuan gugatan ganti rugi melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. 


Berdasarkan pengaturan dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PT PLN termasuk sebagai pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan pelanggan adalah konsumen.


“Jika konsumen merasa dirugikan oleh PT PLN, dapat menggugat melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa,” terang pemuda itu. 


Sementara itu Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PT PLN UP3 Pematang Siantar, Lamris Rajagukguk dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait penyebab  padam  listrik di Jalan Medan, kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba sejak pukul 13:00 WIB hingga  berita ini diterbitkan, mengatakan sedang pemeliharaan.


"Lagi kita lakukan pemeliharaan bang, ini sudah proses pemulihan bertahap," sebutnya.


Penulis : Ari

Editor : Rudi