Iklan Header

Kamis, 10 Agustus 2023, 21:51 WIB
Last Updated 2023-08-10T14:51:10Z
JambretPolisiSiantar

Jambret di Jalan Thamrin Simpang Tiga Pasar Horas Siantar di Tangkap

Pelaku di Mapores Siantar. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Kasus penjambretan di Jalan Thamrin Simpang Tiga Pasar Horas pada hari Minggu 23 Juli 2023 lalu sudah menemui titik terang.


Korbannya Ima Friska Dona Sinaga (34).


Diceritakan sebelum kejadian korban beranjak dari warung kopi kok tong mengendarai sepeda motor Honda Vario BK 3692 WAO dan saat korban berada di Jalan Thamrin tepatnya di Simpang Tiga Pasar Horas  mengalami macet padat kendaraan,  kemudian korban tersentak seperti ada yang membuka tas nya. 


Kemudian korban menepi ke pinggir jalan dan melihat seorang laki-laki bersembunyi di samping angkot Sinar Bangun, dan kemudian laki-laki tersebut lari ke arah pasar horas. 


Korban melihat tas nya dalam keadaan terbuka dan HP jenis Vivo V20 miliknya hilang. 


Atas Kejadian itu Ima Friska membuat laporan ke Polres Pematang Siantar dengan nomor laporan STTLP/B/362/VII/2023/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA.


Kasus Penjambretan itu sudah menemukan titik terang, pasalnya  terduga pelaku sudah ditahan di Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan.


Terduga pelaku karena melakukan jambret  di Jalan Thamrin tetapi aksinya gagal sehingga ditangkap masyarakat dan diserahkan ke Polsek Siantar Barat, lalu Polsek Siantar Barat menyerahkan ke Polres Siantar.


Terduga pelaku itu berinisial TMS (37).


Sampai saat ini proses pemeriksaan masih dilakukan dan dijadwalkan besok, tetapi terduga pelaku itu tidak akui perbuatannya yang menjambret Ima Dona


Selanjutnya besok 11 Agustus 2023 dilakukan pemeriksaan para saksi dari pihak korban.


" Besok kita panggil saksi" Kata juper di ruang Jatanras saat diwawancarai awak media, kamis (10/08/2023).


Sementara itu korban penjambretan mengatakan supaya pelaku harus dijerat hukum.


"Harus dijerat hukum terduga pelaku itu, karena aku sudah yakin memang dia pelaku nya," kata Friska.


Penulis: Ari

Editor : Rudi