Petugas saat menggelar Razia. (Foto/Istimewa).
SIANTAR - nduma.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama Kantor Bea dan Cukai Kota Pematang Siantar operasi bersama peredaran rokok illegal.
Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 100.3.3.3/1148/VI/2023 tentang Tim Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Pematang Siantar 2023.
Hari ke 7, Selasa 15 Agustus 2023, petugas gabungan tampak melakukan razia di jalan Melanton Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.
Namun tak ditemukan rokok illegal beredar.
Razia Gabungan dipimpin langsung kepala kesatuan Satpol (Kasatpol) PP Siantar Pariaman Silaen.
Selain Razia, petugas juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 237PMK.04/2022 tentang penelitian dugaan pelanggaran di Bidang Cukai.
"Razia yang dilakukan hari ini dilaksanakan bersama Bappeda, Bagian Hukum dan Kecamatan Setempat dengan 32 personil Satpol PP," kata Pariaman.
Berdasarkan SK yang ditetapkan walikota, Razia dilakukan di 8 kecamatan yang ada.
"Kami melakukan sosialisasi sekaligus memeriksa supaya memastikan tidak ada rokok tanpa cukai beredar," terang Kasatpol PP itu.
Jika ada rokok illegal, Kasatpol PP Siantar itu mengatakan akan langsung menyita.
" Sampai hari ini tidak ada ditemukan, dan semoga sampai nantinya selesai pelaksanaan razia tidak ada ditemukan rokok ilegal atau tanpa cukai," sambungnya.
Rokok tanpa cukai di sita karena dinilai tidak bayar pajak dan sangat merugikan negara.
Camat Siantar Selatan, Pedi Harianto Sitopu, mendukung kegiatan ini.
"Kami sangat mendukung kegiatan ini dan yang ikut razia Gabungan tadi adalah Kepala Seksi Penertiban Kecamatan Siantar Selatan," ujar Pedi dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Penulis : Ari
Editor : Rudi