Pelaku curanmor bersama barang bukti. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Pelaku pencurian Sepeda motor berinisial RSS alias Jungkok (19) ditangkap Sat Reskrim Polres Siantar
Warga beralamat di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar itu di tangkap tim operasi kancil.
RSS melakukan pencurian bersama temannya AHL alias Hamdan di Jalan Sangnawaluh nomor 19 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur kota Siantar pada Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 05.00 Wib.
Saat ini AHL sudah ditangkap dan sudah ditahan.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Plh. Kasi Humas Polres Siantar IPTU Jimmi Hutajulu mengatakan, aksi mereka dilakukan dengan cara berkeliling mengendarai sepeda motor untuk mencari barang apa saja untuk dicuri.
Ketika melintas di Jalan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur kota Siantar tepatnya di rumah orang tua korban.
RSS dan AHL melihat ada sepeda motor parkir di samping kios tempat berjualan dengan kunci kontak tertinggal di sepeda motor.
“Kemudian pelaku RSS turun dari sepeda motor,” kata IPTU Jimmi Hutajulu, Rabu (16/08/2023).
RSS masuk kedalam rumah dengan membuka gerbang rumah yang tidak terkunci.
Kemudian mendorong sepeda motor keluar dari rumah lalu menghidupkannya dan kabur.
Korban Jarismen Damanik (54) mengetahui sepeda motor miliknya hilang dan langsung membuat laporan ke Polres Siantar.
Menerima laporan Jarismen, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani, SH langsung melakukan penyelidikan.
Team mendapat informasi keberadaan pelaku di penginapan Pulo Komba Jalan Rakuta Sembiring Kecamatan Siantar Utara, Selasa 15 Agustus 2023.
Selanjutnya tim opsnal langsung bergerak ke tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap RSS yang sedang duduk di ruang lobi Penginapan.
Saat diinterogasi RSS mengakui pencurian terhadap 1 Unit sepeda motor Honda Beat Milik Korban.
Diceritakan RSS telah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor, selanjutnya dari pelaku diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam, 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna putih dan 1 buah anak kunci kontak honda warna hitam.
"Saat ini pelaku sudah di proses hukum dan ditahan di Polres pematang Siantar dengan persangkaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana terang." terang IPTU Jimmi.
Penulis : Ari
Editor : Rudi