Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Kamis, 27 Juli 2023, 19:13 WIB
Last Updated 2023-07-27T12:15:38Z
Etika KlaksonSiantar

Surat Edaran Etika Penggunaan Klakson di Respon Warga Siantar

Supir Angkot bermarga Silalahi. (Foto/Ari).

SIANTAR - nduma.id


Mulai hari ini pengendara di Kota Pematang Siantar sudah tidak boleh sembarangan lagi menyalakan Klakson.


Pasalnya mulai hari ini 27 Juli 2023, surat edaran terkait aturan etika penggunaan klakson kendaraan sudah berlaku.


Surat edaran bernomor II.I/5302/VII/2023 tentang himbauan etika penggunaan klakson kendaraan di wilayah Kota Pematang Siantar, di tandatangani Wali Kota Siantar dr. Susanti Dewayani.


Tokoh masyarakat pematang Siantar, Rocky Marbun memberikan apresiasi terkait surat edaran itu.


"Sangat bagus supaya pengguna jalan merasa aman dan kondusif" katanya.


Tokoh masyarakat itu memberikan dukungan. 


"Semoga masyarakat tidak sembarangan bunyikan klakson demi ketertiban dan kenyamanan bersama ketika berlalu lintas," harapnya. 


Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol, S.Sos saat dimintai tanggapan nya terkait Surat edaran nomor II.I/5302/VII/2023 Tentang Himbauan etika penggunaan klakson kendaraan di wilayah Kota Pematang Siantar yang berlaku mulai hari ini mengatakan siap mendukung.


"Kita  siap mendukung,"  katanya


Netty Sianturi anggota DPRD Siantar komisi 2 Fraksi Gerindra. (Foto/Ari).


Tak mau kalah, Anggota DPRD Kota Pematang Siantar Netty Sianturi juga mengapresiasi.


"Saya sebagai pribadi sangat setuju karena pengendara khususnya angkot yang sangat tidak menghargai pemakai jalan," tandas politisi Partai Gerindra itu.


Meski demikian Netty berkomentar terkait denda atau sanksi.


"Cuman saya berpendapat denda atau hukumannya terlalu berat apalagi untuk supir supir angkot," tuturnya. 


Sementara itu seorang Supir angkot  bermarga Silalahi mengatakan setuju dan sangat mendukung diberlakukan surat edaran itu. 


"Kalau menurut pribadiku bagus bang, supaya gak sembarangan bunyikan klakson" ucap supir angkot merek Sinar Siantar itu saat diwawancarai awak media. 


Ketua Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun, Theo Naibaho saat diminta pendapat terkait surat edaran Walikota Siantar mengatakan surat edaran yang dikeluarkan oleh walikota itu tentunya untuk tujuan yang baik.


"Pada dasarnya surat edaran yang dikeluarkan oleh walikota itu tentunya untuk tujuan yang baik, namun perlu diperhatikan juga bahwa sebelum mengeluarkan edaran harus ada sosialisasi terlebih dahulu karena banyak juga warga yang kurang paham mengenai, aturan - aturan  yang tertera di dalam edaran tersebut" kata Ketua GMKI cabang Siantar simalungun itu. 


"Lebih baik sebenarnya sebelum mengeluarkan surat edaran itu harusnya walikota juga memperhatikan traffic light di beberapa titik di Siantar yang sering tak berfungsi yang justru itu memicu pengendara lain untuk membunyikan klakson secara berlebihan, dan terakhir janganlah menakuti masyarakat dengan hukuman pidana, cukup dengan pembinaan saja," sambungnya. 


Sebelumnya di beritakan dalam surat edaran itu Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA  mengatakan bahwa klakson dapat digunakan, namun tidak boleh mengganggu konsentrasi pengemudi atau pengguna jalan lainnya.


Melalui surat itu juga pemerintah Kota Siantar menghimbau kepada pengemudi kendaraan untuk saling menghormati sesama pengguna jalan dengan mengurangi penggunaan klakson.


Adapun himbauannya antara lain hindari terlalu sering membunyikan  klakson, Cukup bunyikan klakson sesuai fungsi dan sewajarnya saja.


Hindari membunyikan klakson pada tempat tempat tertentu seperti, Sekolah, Rumah Ibadah, Rumah Sakit atau tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu.


Hindari penggunaan klakson secara berulang di traffic light ketika lampu merah telah menjadi hijau cukup gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan Anda tidak kunjung bergerak maju padahal lampu sudah hijau cukup lama.


Pelanggar aturan itu akan di kenakan sanksi sesuai diatur dalam undang - undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 dan 2.


Setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan di bebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.00 ( Dua Ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pengguna kendaraan roda 4 akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.00 ( lima ratus ribu rupiah) .


Penulis : Ari

Editor : Rudi