Petugas melakukan operasi. (Foto/Istimewa).
SIANTAR - nduma.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama Kantor Bea dan Cukai Kota Pematang Siantar operasi bersama terhadap peredaran rokok ilegal, Kamis 27 Juli 2023.
Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Perda) Mangaraja Nababan menyampaikan, operasi ini dalam rangka pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar.
Tujuannya memberikan informasi dan penindakan kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pematang Siantar.
"Dari hasil operasi bersama dengan pihak Bea dan Cukai Kota Pematang Siantar, tidak ditemukan rokok ilegal," ujar Mangaraja.
Kepada para pengusaha diberikan sosialisasi singkat tentang pita cukai yang melekat pada rokok.
Oprasi dilaksanakan selama 4 hari, sejak 24Juli 2023 kemarin sampai dengan 27 Juli 2023, dengan sasaran 26 toko atau tempat berjualan yang tersebar di 8 kelurahan di Kecamatan Siantar Barat.
Oprasi itu sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 100.3.3.3/1148/VI/2023 tentang Tim Operasi Bersama Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Pematang Siantar 2023.
Tim operasi terdiri dari sejumlah instansi, yakni Satpol PP, KPPBC TMP C, Diskoperindag, Bagian Hukum, Bagian Perekenomian, Bappeda, Diskominfo, dan perwakilan Kecamatan Siantar Barat.
Penulis : Ari
Editor : Rudi