Suasana sidang paripurna DPRD Dairi. (Foto/Istimewa). |
DAIRI, Sidikalang – nduma.id
Salinan surat keputusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang isi putusan Mahkamah Agung RI No.66 K/TUN/2023 tertanggal 30 Maret 2023 sampai ke pimpinan DPRD Dairi.
Salinan itu di sampaikan Nasib Sihombing kepada Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, saat Rapat Paripurna Pemandangan Umum Anggota dan Pimpinan DPRD Dairi terhadap Nota Pengantar Bupati Dairi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Salinan itu di sampaikan Nasib dan diterima Ketua DPRD Dairi agar di serahkan kepada legislatif.
“Supaya dapat di sampaikan kepada pemerintah kabupaten Dairi dan supaya dapat di tindak lanjuti agar dapat menerima kekuatan hukum tetap," kata Nasib, Senin (24/7/2023).
Dikatakan jika sudah disampaikan agar Pemerintah Kabupaten Dairi melaksanakan amanah putusan.
"Kalau sudah di sampaikan kepada pemerintah sejatinya pemerintah harus melaksanakan amanah putusan itu," sebutnya.
Salinan putusan itu kemudian diserahkan Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani kepada Plh. Sekda Kabupaten Dairi bersama salinan pemandangan umum dari 8 orang anggota DPRD.
Nasib Sihombing mengaku menerima salinan putusan itu dari warga.
"Dilaporkan warga semalam di Kantor DPRD Dairi," tandas Nasib.
Amar bunyi putusan itu, pertama menyatakan permohonan kasasi dari permohonan kasasi P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) tidak diterima.
Kedua menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000.
Dengan putusan itu, dinilai sengketa Pilkades Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem sudah ingkrah.
Pilkades Lau Tawar digelar pada November 2021 lalu.
Penulis : Rudi
Editor : Son