Foto : Ilustrasi
KARO, Berastagi - nduma.id
Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap 2 orang pelaku edar gelap narkotika jenis ganja di Desa Gurusinga Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, Kamis 13 Juli 2023.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, menjelaskan informasi berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima Polres Tanah Karo, Kamis 13 Juli 2023.
Dikatakan di Desa Gurusinga ada seseorang yang sering mengedarkan ganja.
"Hasil lidik membuahkan hasil, berhasil kita amankan berikut dengan barang bukti Ganja, kemudian berhasil kita kembangkan lagi dan dapat lagi 1 pelaku terkait atas tindak pidana narkotika jenis ganja," jelas AKP Henry, Minggu (16/7/2023) di Mapolres Tanah Karo.
Pelaku pertama ditangkap pada Kamis 13 Juli 2023 lalu, sekira pukul 21.30 WIB, di Desa Gurusinga, tepatnya di pinggir jalan perladangan Genting.
Dari pria berinisial BT (42) itu ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoi warna hitam berisikan 7 paket plastik bening diduga narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting, dan biji.
Setelah ditimbang seberat netto 21,23 gram dan bungkusan kertas timah rokok berisikan narkotika diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,5 gram, yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku yang ditemukan sekitar 5 meter dari posisi pelaku ditangkap.
Selain itu juga ditemukan 1 unit HP Merk Nokia warna hitam di kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, terduga BT menerangkan, bahwa memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama PT.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pada Jumat 14 Juli 2023, seorang lagi pria di amankan dari Ds. Gurusinga, yang selanjutnya diketahui bernama PT (28), warga Desa Gurusinga.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan juga barang bukti berupa narkotika diduga ganja dengan berat netto 1,0 gram yang berada di wadah tempurung kelapa, dan Narkotika diduga ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,18 Gram, serta 2 plastik bening dalam keadaan kosong.
Keduanya mengaku sebagai pemilik dan terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut.
Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.
"Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," sebut AKP Henry.
Penulis : Raden
Editor : Rudi