Gedung kantor DPRD Siantar. (Foto/Ari).
SIANTAR - nduma.id
Suara pemakjulan Walikota Siantar Susanti Dewayani dari jabatannya sepertinya kandas.
Metro Hutagaol, anggota DPRD Kota Siantar mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan MA tentang pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar itu.
Terkait uji pendapat DPRD ke Mahkamah Agung, dikatakan pada Juli ini, tepatnya sekitar 2 Minggu lalu, DPRD sudah mengutus sekretariat DPRD melalui pimpinan untuk melakukan kroscek kebenaran kabar yang beredar mengatakan usulan DPRD ditolak atau tidak.
"Nah jadi ada surat yang dikirimkan oleh MA mengenai hasil dari kunjungan sekretariat tersebut, dan isinya memang menyatakan pemakzulan walikota ditolak" ungkapnya, Senin (24/7/2023).
Anggota DPRD Fraksi Demokrat itu juga mengatakan meski belum menerima salinan Keputusan Mahkamah Agung terkait pemakzulan Walikota Siantar, DPRD Siantar tetap menerima laporan Pertanggung Jawapan (LPJK) karena sudah merupakan tugas dan tanggung jawab sebagai DPRD.
“Sudah merupakan tugas dan tanggung jawab Pemko dan kami sebagai DPRD untuk membahasnya dan ini sudah menjadi kewajiban setiap tahun” tutur anggota DPRD Siantar dari Komisi II itu.
Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Sabtu 22 Juli 2023 Kemarin.
Pengantar Nota Keuangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III Tahun 2023 tentang Pengantar Nota Keuangan Atas Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematang Siantar TA 2022, di Ruang Sidang DPRD Kota Pematang Siantar.
LPJ Walikota tersebut diterima DPRD Siantar.
Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga, belum bisa di mintai keterangan.
Ketika di konformasi melalui pesan WhatsApp, Politisi PDI-P itu tidak menjawab pesan wartawan.
Begitu juga dengan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Siantar, Johannes Sihombing.
Saat ingin di konfirmasi Senin 24 Juli 2023, Plt Kadis DisKominfo itu tidak berada dikantor,
Di konformasi melalui pesan WhatsApp terkait apakah pihak pemko Siantar sudah menerima salinan putusan MA terkait penolakan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani.
Johannes belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Penulis : Ari
Editor : Son