Pemaparan penangkapan pemerasan. (Foto/Istimewa). |
Medan – nduma.id
Pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman di kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat kota Binjai berinisial IG di tangkap, Selasa 11 Juli 2023.
Tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Reskrim Polres Binjai menangkap
Pelaku terancam pasal 368 ayat 1 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Chintya warga kecamatan Binjai Barat Kota Binjai. Dia melaporkan adanya pengancaman dengan kekerasan oleh seseorang.
"Selanjutnya kita mengamankan pelaku berinisial IG (35 ) warga Binjai, motif tindak pidana ini adalah pelaku terlilit hutang serta tuntutan ekonomi,"ujar Sumaryono.
Kronologis kejadian ketika korban masuk ke rumah sendirian dia lupa menutup dan mengunci pintu rumahnya, setelah itu pelaku muncul dan melakukan pemerasan. setelah pelaku masuk dan melihat korban bersama anaknya, pada itulah pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dan meminta uang.
"Dalam aksinya pelaku mengancam dan menakuti korban dengan cara membunuh korban apabila tidak memberikan uang dan saat itu juga pelaku menyebutkan nominal sebesar Rp. 5.000.000", ucap Dirkrimum.
Kronologis pengambilan uang, pelaku menakuti dengan gerak seolah mengambil senjata dari belakang bajunya padahal pelaku tidak membawa senjata tajam, tapi karena korban tidak memegang uang pelaku minta untuk di transfer dan pelaku menyebut nomor rekening istrinya dan saat itu juga korban mentransfer dan menunjukkan bukti transfernya.
"Pelaku juga mengambil handphone milik korban. Pelaku sudah ditahan dan diterapkan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara," pungkasnya.
Penulis : Rudi
Editor : Son