Iklan Header

Rabu, 19 Juli 2023, 12:37 WIB
Last Updated 2023-08-17T05:39:32Z
DairiDPRD

Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2022

Bupati Dairi salam komando dengan Ketua DPRD Dairi. (Foto/Istimewa).

DAIRI, Sidikalang - nduma.id


Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Dairi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Selasa 18 Juli 2023, di Gedung DPRD Dairi.


Dalam penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan laporan hasil pemeriksaan secara resmi juga telah diterima di Medan pada tanggal 12 Mei 2023 lalu.


Atas penyajian laporan keuangan tersebut Pemkab Dairi untuk tahun 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.


“Prestasi ini adalah hasil kerja keras, ketekunan, dedikasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun Kabupaten Dairi. Terima kasih atas kerja sama dan dukungan lembaga legislatif atas opini yang kita peroleh. Dalam konteks yang lebih luas opini WTP ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Dairi dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai ‘Mewujudkan Dairi Unggul yang Mensejahterakan Masyarakat dalam Harmoni Keberagaman’,” ujarnya.


Dalam nota pengantar bupati atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, pembangunan dan penguatan ekonomi menjadi skala prioritas.


“APBD tahun 2022 dilaksanakan berdasarkan skala prioritas di mana pembangunan dan penguatan ekonomi menjadi skala prioritas. Namun ada beberapa sektor yang difokuskan terkait program penanganan Pandemi Covid-19, yakni penanganan kesehatan, jaringan pengaman sosial, dan tentunya penguatan ekonomi,” katanya.


Selain itu, Eddy Berutu menegaskan ada belanja bantuan sosial, belanja peralatan dan mesin, belanja untuk pembangunan irigasi dan jaringan, belanja untuk pembangunan jalan, belanja gedung dan bangunan, belanja hibah, belanja tanah, belanja barang dan jasa, dan lain-lain yang alokasi belanjanya juga disesuaikan dengan dana yang diperoleh dari PAD, transfer pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.


Penulis : Raden

Editor : Rudi