Iklan Header

Rabu, 26 Juli 2023, 22:16 WIB
Last Updated 2023-07-26T15:42:21Z
Aturan KlaksonSiantar

Pengendara di Siantar Perlu Tahu, Sembarangan Bunyikan Klakson Kena Sanksi

Surat edaran Pemko Siantar terkait Aturan Etika Penggunaan Klakson. (Foto/Screenshoot foto).

SIANTAR - nduma.id


Masyarakat perlu tahu, khususnya pengendara di Kota Siantar.


Mulai besok sembarangan bunyikan klakson,  bisa kena sanksi.


Pasalnya hari ini 26 Juli 2023, Pemerintah Kota Pematang Siantar mengeluarkan surat edaran terkait aturan etika penggunaan klakson kendaraan.


Surat edaran bernomor II.I/5302/VII/2023 tentang himbauan etika penggunaan klakson kendaraan di wilayah Kota Pematang Siantar, di tandatangani Wali Kota Siantar dr. Susanti Dewayani.


“Berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2012 pasal 63 disebutkan bahwa standard batasan ideal suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya pencemaran suara pada lingkungan sekitar,” bunyi kalimat alinea pertama surat itu.


Seperti di kutip nduma.id, surat edaran itu menjelaskan bahwa klakson dapat digunakan, namun tidak boleh mengganggu konsentrasi pengemudi atau pengguna jalan lainnya.


Melalui surat itu juga pemerintah Kota Siantar menghimbau kepada pengemudi kendaraan untuk saling menghormati sesama pengguna jalan dengan mengurangi penggunaan klakson.


Adapun himbauannya antara lain hindari terlalu sering membunyikan  klakson, Cukup bunyikan klakson sesuai fungsi dan sewajarnya saja.


Hindari membunyikan klakson pada tempat tempat tertentu seperti, Sekolah, Rumah Ibadah, Rumah Sakit atau tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu.


Hindari penggunaan klakson secara berulang di traffic light ketika lampu merah telah menjadi hijau cukup gunakan klakson singkat apabila kendaraan di depan Anda tidak kunjung bergerak maju padahal lampu sudah hijau cukup lama.


Pelanggar aturan itu akan di kenakan sanksi sesuai diatur dalam undang - undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 dan 2.


Setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan di bebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp. 250.000.00 ( Dua Ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk pengguna kendaraan roda 4 akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.00 ( lima ratus ribu rupiah) .


Penulis : Ari

Editor : Rudi