Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 16 Juli 2023, 23:51 WIB
Last Updated 2023-07-16T16:51:32Z
PencurianPolisiSiantar

Berbekal Rekaman CCTV, Polres Siantar Tangkap Pelaku Pencurian

Pelaku di Mapolres Siantar. (Foto/Istimewa). 

Pematang Siantar - nduma.id


Fandry Butar - butar (24) Seorang Pria Asal Toba Samosir jadi Korban Pencurian di Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar pada Jumat 14 Juli 2023 kemarin.


Diceritakan kejadian itu berawal saat Fandry sedang memarkirkan mobilnya di Jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.


Kemudian Fandry keluar dari dalam mobilnya untuk menolong pengendara sepeda motor yang terjatuh di depannya.


Usai menolong, Fandry kembali ke mobil dan tidak melihat lagi barang-barang yang sebelumnya berada di dalam mobil.


Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plh. Kasi Humas IPTU Jimmi Hutajulu menyebutkan adapun barang milik pelapor yang hilang adalah 1 buah HP merk Vivo Y22 Warna Hijau, 1 buah HP Oppo A16 Warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 1.700.000.


"Atas kejadian tersebut Fandry membuat laporan ke Polsek Siantar Utara Lalu unit SPKT Polsek Siantar Utara dan Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara AIPTU B. Situngkir mendatangi TKP dan melakukan olah TKP serta penyelidikan" kata IPTU Jimmi Hutajulu, Minggu (16/07/2023).


Setelah memeriksa rekaman CCTV di lokasi tersebut didapat ciri-ciri pelaku pencurian.


Selanjutnya dilakukan pencarian terhadap pelaku dan pada pada hari Minggu 16 Juli 2023 sekira pukul 00.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara AIPTU B. Situngkir mendapat informasi keberadaan pelaku sedang berada di terminal eks Sukadame.


Selanjutnya AIPTU B. Situngkir beserta team Unit opsnal Reskrim Polsek Siantar Utara langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.


Diketahui pelaku bernama OPH (22) beralamat di Jalan Bah Biak Kiri Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar dan setelah di interogasi OPH bahwa benar ia bersama dengan temannya  Y  yang melakukan pencurian atas barang milik Korban.


"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah Kartu SIM Telkomsel dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio tanpa nomor polisi warna kuning hitam dibawa ke Polsek Siantar Utara untuk di proses Hukum dengan persangkaan Pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana" ujar IPTU Jimmi.


Penulis: Ari

Editor : Rudi