2 Pemilik ganja di Mapolres Siantar. (Foto/Istimewa). |
Pematang Siantar - nduma.id
Polres Pematang Siantar tangkap 2 orang Laki - laki berinisial "OJFH"(42) dan "EJS" (35), Kamis 13 Juli 2023.
Keduanya di tangkap karena dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Ganja.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes melalui Plh. Kasi Humas iptu Jimmi Hutajulu menyebutkan, awalnya polisi tangkap 1 orang pelaku OJFH di lokasi parkiran RS. Horas Insani di Jalan Medan Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar.
"Kemudian personil Sat Narkoba menuju lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri di parkiran RS Horas Insani," kata Plh. Kasi Humas iptu Jimmi Hutajulu, Senin (17/07/2023).
Dari OJFH warga jalan W.R. Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Pematang Siantar ini di amankan barang bukti berupa 1 Unit Hp merk OPPO dan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 174.000,-.
Dari pijakan kaki Sp. Motor Honda Vario BK 3286-WAN yang dikendarai OJFH ditemukan 1 buah tas warna hitam yang didalamnya ada 2 paket besar narkotika jenis ganja berat bruto 1260,36 Gram.
Dari penangkapan OJFH polisi melakukan pengembangan.
Diakui narkotika jenis ganja itu diperoleh dari EJS (35) beralamat di Perumahan Afdeling IV Kebun Sei Daun Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Kemudian dilakukan pencarian, pada Jumat 14 Juli 2023, sekira pukul 00.30 WIB di Jalan W.R Supratman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar tepatnya di depan rumah dilakukan penangkapan terhadap EJS.
Dari EJS di amankan 1 buah gulungan kertas berisi narkotika jenis ganja berat bruto 5,15 Gram, 1 bungkus kertas tik-tak dan 1 unit Hp merk Xiaomi.
Saat EJS diinterogasi mengakui kepemilikan ganja tersebut diperoleh dari R lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
"Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya." Ujar IPTU Jimmi.
Penulis : Ari
Editor : Rudi