Iklan Header

Rabu, 21 Juni 2023, 15:04 WIB
Last Updated 2023-06-21T08:13:08Z
DairiKeadilanPolres Dairi

Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Polres Dairi

Keluarga korban pembunuhan di Mapolres Dairi. (Foto/Rudi). 

DAIRI, Sidikalang - nduma.id


Belasan keluarga korban pembunuhan Almarhum Tony Samosir mendatangi Polres Dairi, Rabu 21 Juni 2023.


Mereka bermaksud menemui Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman menuntut keadilan dengan menyampaikan opini hukum terkait peristiwa kematian keluarga mereka.


"Yang datang ini adalah keluarga dari almarhum Tony Samosir kedatangan kita kemari untuk bertemu dengan kapolres," sebut Harrison Jehuda Samosir, salah satu keluarga korban.


Dia mengatakan kalau mereka ingin menyampaikan agar peristiwa pembunuhan terhadap keluarga mereka benar-benar di gali.


"Kita mau sampaikan ke kapolres adalah agar peristiwa pembunuhan ini benar-benar di gali, karena kita pihak keluarga menduga sesuai dengan orang-orang yang kita tanya, dugaan besar pembunuhan ini berencana," sebut Harrison.


Ada sejumlah saksi yang menurut keluarga masih belum di panggil penyidik untuk di mintai keterangan.


Saksi - saksi itu di nilai akan lebih membuat terang motif peristiwa.


"Setelah kita runut kebelakang ini beberapa bulan yang lewat antara korban dan pelaku pernah terjadi perselisihan dan itu di damaikan oleh lurah. Jadi termasuk lurahnya supaya di panggil oleh polisi dan di mintai keterangan apa peristiwa terjadi pada saat itu," tandasnya.


Menurut Harrison, aksi mereka itu bukan terkait puas atau tidak puas penyelidikan melainkan soal keadilan.


"Bukan maslah puas dan tidak puas tapi harus adil, artinya itu yang kita bilang tadi supaya proses hukumnya benar - benar di gali, kita sangat menduga motifnya ada," tukasnya.


Dedi Kurniawan Angkat di wawancara wartawan. (Foto/Rudi).

Kehadiran pihak keluarga Korban di Polres Dairi juga di dampingi kuasa hukumnya, Dedi Kurniawan Angkat.


Dikatakan Dedi, informasi yang diterimanya peristiwa kematian Toni Samosir hanya di kenakan pasal 338 yaitu hanya sekedar peristiwa pembunuhan.


Karena itu keluarga menuntut keadilan.


Dia berharap apa yang disampaikan opini hukum kepada kapolres nantinya dapat mengadopsi opini hukum dari kuasa hukum dan keluarga terkait pasal 340, pembunuhan berencana.


"Karena pak kapolres hari ini ada kegiatan untuk sementara kita undur pertemuan dengan pak kapolres," tutur Dedy.


Dia juga menyampaikan kalau salah satu saksi dari peristiwa itu sudah membuat laporan polisi terkait pengancaman.


"Karena sudah ada ketidak tenangan dari saksi tersebut sehingga kita juga berencana untuk melaporkan ini ke Lembaga Perlindungan Saksi," tuturnya.


Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba dikonfirmasi mengatakan penyidikan masih terus berjalan.


Bukti - bukti tindak pidana masih di kumpulkan, dan penyidikan itu hanya tahap awal. 


Terkait penetapan pasal, menurut Rismanto itu dinamis.


"Jadi itu dinamis sepanjang ada bukti baru. Itu bisa saja," katanya di ruang kerja.


Menurutnya peristiwa perencanaan itu, adanya waktu yang wajar antara tindakan yang di lakukan dengan persiapan. 


"Termasuk merencanakan alat apa yang di gunakan, kapan di laksanakan. Untuk mencapai kesitu kita juga harus ada alat bukti mengarah ke sana," tandasnya.


Dipastikan Rismanto kalau penyidikan semua di dukung bukti.


Sebelumnya seorang ASN, Tony Samosir (52) tewas meregang nyawa, tepatnya di Kelurahan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.


Korban mengalami luka tusuk di bagian dadanya.


Peristiwa itu terjadi pada Kamis 1 Juni 2023 lalu.


Penulis : Rudi

Editor : Son