Kejaksaan Negeri Samosir menunjukkan uang pengembalian dari tindak pidana korupsi Dana Desa Salaon Dolok (Foto/Junjungan).
SAMOSIR, Pangururan – nduma.id
Uang kerugian negara terkait tindak pidana korupsi dana desa Salaon Dolok Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara di kembalikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Andi Adikawira Putera, melalui Kasie Pidsus, Fajar Ronal Harry Pasaribu dalam konferensi persnya mengungkapkan, uang kerugian negara itu diterima saat menerima ketiga tersangka berikut barang bukti pada saat pemeriksaan.
Dikatakan Jaksa Penuntut Umum telah mengedukasi kepada ketiga tersangka memberikan pemahaman tentang pengembalian kerugian negara.
Sehingga ketiga tersangka pun sepakat untuk mengembalikan uang kerugian yang telah mereka peroleh secara tidak sah.
Uang korupsi itu sebesar Rp.383.896.956,97,- yang diserahkan oleh keluarga ketiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri Samosir Rabu 21 Juni 2023.
" Proses hukum tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga pemulihan aset dan keuangan negara yang dikorupsi," kata Kasi Pidsus Kejari Samosir.
Saat ini pemerintah dalam upaya pemulihan aset dan keuangan negara, menilai bahwa proses hukum tidak hanya mengedepankan hukuman, tetapi juga pemulihan keuangan negara akibat dirampas oleh para pelaku korupsi.
Persidangan di pengadilan akan digelar dalam waktu dekat ini, untuk mendapatkan keringanan hukuman bagi ketiga tersangka karena sudah mengembalikan uang kerugian negara.
Menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Majelis Hakim di persidangan, sementara uang itu disimpan kejaksaan Negeri Samosir di rekening penitipan lainnya yang akan ditunjukkan nanti saat persidangan kepada majelis hakim.
Sebelumnya, tindakan korupsi dana desa yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini, terjadi pada Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.
Ketiganya adalah PS merupakan Kepala Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, bersama Sekretaris Desa berinisial HS, dan Kaur Keuangan Desa berinisial PE.
Pada Tahun Anggaran 2020, terdapat pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan, kemudian pelaku mengerjakannya menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2021, sehingga ada pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2021 yang tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, pelaku melanjutkan kegiatan tersebut dengan menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2022.
Penulis : Junjungan
Editor : Rudi