Iklan Header

Selasa, 06 Juni 2023, 17:30 WIB
Last Updated 2023-06-06T10:30:12Z
DairiPolres DairiSPSI

Tersangka Tindak Pidana Pemerasan di Serahkan ke Kejaksaan Dairi

Penyerahan tersangka di Kejari Dairi. (Foto/Istimewa).

DAIRI, Sidikalang - nduma.id


Kasus tindak pidana pemerasan atau aksi premanisme yang ditangkap pada 8 Maret 2023 di jalan SM. Raja Tiga Baru Desa Huta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi berlanjut.


Senin 5 Juni 2023, tim penyidik Polres Dairi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dairi.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba, membenarkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dairi.


"Benar, terduga  pelaku tindak pidana adalah N S," kata kasat melalui press Rilis, Selasa (6/6/2022).


Pria 47 warga setempat itu kini sudah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi.


Di paparkan pemerasan atau pungli dilakukan dengan cara mengaku sebagai anggota SPSI.


Kemudian meminta paksa uang kepada para supir mobil yang mengangkut barang-barang saat melintas dari Jalan Sisingamangaraja Tigabaru.


Tepatnya Desa Bandar Huta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi dengan jumlah yang bervariasi sesuai ukuran mobil dan muatan.


Apabila para Supir Mobil Angkutan barang tersebut tidak bersedia memberikan uang, Supir mobil diancam oleh terduga pelaku dengan ancaman kekerasan.


Sehingga perbuatan tersebut dikatakan meresahkan para pengemudi mobil barang yang melintas.


Pada saat dilakukan penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa 1 buah blok kupon dari organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).


Satu blok kwitansi yang berisikan daftar variasi jumlah uang yang dikutip atau diminta dan berisikan Stempel SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).


Sejumlah uang dalam berbagai pecahan yang diduga hasil dari melakukan aksi Premanisme atau pemerasan.


Penulis : Rudi

Editor : Son