Iklan Header

Minggu, 04 Juni 2023, 16:48 WIB
Last Updated 2023-06-04T09:48:44Z
PolisiSiantar

Polres Siantar Tangkap 55,78 Gram Shabu dan Ganja 0,90 gram

Pria pemilik narkoba di Mapolres Siantar. (Foto/Istimewa).

Pematang Siantar- nduma.id


Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menangkap pria berinisial PP (32) atas kepemilikan Narkoba.


Pria itu ditangkap di Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar, Kamis 1 Juni 2023.


Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui PLH kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu, menyebutkan pria itu ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi warga.


Informasi itu menyebut seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu dengan menggunakan mobil avanza BK 1965-WAC di Jalan Pdt J. Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar. 


"Untuk memastikan informasi tersebut Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan" Kata IPTU Jimmi C Hutajulu, Minggu (4/6/2023). 


Setibanya di lokasi yang di informasikan polisi melihat kendaraan itu berhenti di pinggir jalan.


Kemudian melakukan penggerebekan kedalam mobil.


Polisi berhasil menangkap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama PP (32) Warga Kel udahan Tanjung pinggir Kecamatan Siantar Martoba.


lalu diperiksa dan ditemukan 1 unit Hp merk Vivo selanjutnya dalam mobil diperiksa ditemukan 1 unit Hp merk Nokia dan 3 paket narkotika jenis shabu. 


Lalu Team Sat Narkot bergerak kerumah PP di Jalan Pdt J. Wismar Saragih Siantar Martoba. 


Polisi melakukan penggeledahan di rumah PP dan di ditemukan  1 paket narkotika jenis ganja berat brutto 0,90 gram, 1 bungkus kertas tik-tak, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik hitam berisi 3 bungkus plastik klip kosong, uang sebesar Rp. 1.900.000,- dan 1 buah plastik berisi 170 paket narkotika jenis shabu. 


Total berat brutto shabu yang ditemukan 55,78 gram.


Saat PP diinterogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari warga tanjung balai kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.


"Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujar IPTU Jimmi C Hutajulu. 


Penulis : Ari
Editor : Rudi