Iklan Header

Kamis, 29 Juni 2023, 14:03 WIB
Last Updated 2023-06-29T07:03:38Z
PolisiSiantar

Polres Siantar Tangkap 4 Narkoboy

4 narkoboy di Mapolres Siantar. (Foto/Istimewa)

Pematang Siantar - nduma.id


Polres Pematang Siantar tangkap 4 pria atas kepemilikan, menyimpan dan menguasai narkotika diduga jenis shabu.


Mereka di tangkap Senin 26 Juni 2023 lalu. 


Awalnya Polisi menangkap 1 orang pelaku di Jalan besar Sidamanik Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Pematang siantar.


Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus 3 pelaku lainnya dari Jalan Besar Sidamanik Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar. 


Kapolres Siantar AKBP Fernando melalui Plh. Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu menyebutkan, penangkapan itu berawal ketika personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba.


"Lalu team menuju lokasi tersebut dan melihat seorang pria yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan kemudian langsung mengamankan Pria tersebut,"  kata IPTU Jimmy Hutajulu, Kamis (29/6/2023). 


Diketahui Pria itu berinisial RH (41) warga jalan Bajak II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan dan Emplasmen Bah Birong Ulu Nagori Bah birong Ulu Manria Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun. 


Lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,43 gram dan 1 unit handphone merk Realme, saat diinterogasi RH mengakui kepemilikan shabu tersebut diperoleh dari "DS" (38). 


Lalu dilakukan pengembangan dan sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Besar Sidamanik Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marimbun Pematang Siantar tepatnya di dalam warung di lakukan penangkapan terhadap DS beralamat di  Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun Pematang Siantar beserta 2 orang temannya yaitu "RP" (39) beralamat di Jalan Medan Km 4, Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar dan "JH" (35) beralamat di Jalan Medan Gg Bajigur Kecanatan Siantar Martoba Pematang Siantar. 


Selanjutnya warung tersebut diperiksa ditemukan di lantai warung 1 paket narkotika jenis shabu, 1 buah buku catatan, uang sebesar Rp. 125.000, 1 buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp. 179.000, 3 unit Handphone dan 1 buah jaket. 


Dari dalam kantong jaket tersebut ditemukan 1 buah plastik klip berisi 40 paket narkotika jenis shabu. 


Kemudian dari kantong celana RP ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 168.000.


Adapun total berat brutto shabu yang disita yaitu 17,01 gram. 


Saat di interogasi ketiganya mengakui kepemilikan shabu tersebut diperoleh dengan cara DS menerima nomor HP dari RP dan disuruh untuk menelepon nomor tersebut. 


Lalu DS diarahkan oleh seseorang berinisial A untuk mengambil kotak rokok yang berisi shabu di tong sampah di Jalan Besar Parapat sementara, RP menerima nomor Handphone tersebut dari WS, kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. 


"Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya." ujar IPTU Jimmi. 


Penulis : Ari

Editor : Rudi