Kedua pelaku di Polres Siantar. (Foto/Istimewa)
Pematang Siantar - nduma.id
Polres pematang Siantar tangkap 2 orang laki-laki atas kepemilikan narkotika jenis shabu di Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Pematang Siantar, Minggu 18 Juni 2023.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui PLH kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu, menyebutkan penangkapan itu berawal ketika Personil Sat Narkoba Polres Siantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika di Jalan Handayani Kecamatan Siantar Sitalasari Pematang Siantar.
"Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat tersebut," kata IPTU Jimmi C Hutajulu, Selasa (20/6/2022).
Setibanya di lokasi yang dimaksud terlihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang berdiri di pinggir jalan.
Kemudian pada saat Personil Sat Narkoba akan menangkap laki-laki tersebut.
Laki laki itu berinisial MSS (38) warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Pematang Siantar.
Dari MS di sita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu berat bruto 1,12 Gram dan HP.
Kepada petugas MSS mengakui kepemilikan shabu tersebut diperoleh dari DDS (20) Warga Jalan R Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Dari pengembangan, Senin 19 Juni 2023 di Jalan R. Sembiring Gang Rahayu Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang siantar dilakukan penangkapan terhadap DDS.
Lalu dilakukan pemeriksaan Terhadap DDS ditemukan uang sebesar Rp. 400.000 dan 1 unit handphone merk Vivo.
Setelah diinterogasi DDS mengaku ada menyimpan shabu di dalam rumahnya.
Lalu DDS dibawa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan ditemukan dalam celana pendek merk Cole berisi 1 buah plastik transparan berisi 7 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 1,2 Gram.
Saat DDS diinterogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari R.
"Lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya" ujar IPTU Jimmi.
Penulis : Ari
Editor : Rudi