Iklan Header

Selasa, 20 Juni 2023, 10:27 WIB
Last Updated 2023-06-20T03:28:05Z
DairiPengerusakanPolres Dairi

Polres Dairi Tindak Lanjuti Kasus Perusakan Tempat Hiburan Malam

Petugas Polres Dairi olah TKP. (Foto/Istimewa).

DAIRI, Sidikalang - nduma.id


Sat Reskrim Polres Dairi menindak lanjuti soal kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap barang di muka umum dan penghasutan untuk orang lain melakukan tindak pidana.


Sebanyak 1 orang sudah di amankan.


Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Purba mengatakan peristiwa itu terjadi di kafe Harungguan jalan Ringroad Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada jumat 16 Juni 2023 sekira pukul 22.30 WIB 


Dari rilis yang di dapat wartawan, peristiwa itu bermula pada Jumat malam, Kepala desa Hutar Rakyat Garang Sihombing bersama sejumlah warga desa Huta Rakyat sebanyak lebih kurang 15 orang  datang ke lokasi cafe Harungguan di Jalan Ringroad Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.


Di paparkan, disana terjadi aksi kekerasan atau pelemparan menyebabkan dinding mess yang terbuat dari triplek berlobang terkena lemparan batu.


Kaca mess dan juga kaca Cafe Harungguan di lantai 1 dan lantai 2 pecah.


Pada bagian atap mess dan kanopi Cafe ditemukan sejumlah batu.


Saat ini petugas polisi dari Polres Dairi sudah melakukan sejumlah tindakan, melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti, pasca  menerima laporan polisi dari pemilik kafe.


"Mengamankan barang bukti yang ditemukan di TKP diantaranya sejumlah batu dan pecahan kaca dari mess dan dari Kafe, pecahan lampu mess dan rekaman CCTV di seputaran TKP," tulis Rismanto dalam Press Rilisnya, Senin (19/6/2923).


Dalam Rilis yang di bagikan kepada wartawan itu di katakan juga pada Sabtu 17 Juni 2023 pukul 11.00 WIB, dilaksanakan gelar perkara di Kantor Sat Reskrim Polres Dairi.


Kesimpulannya peristiwa yang dilaporkan merupakan peristiwa pidana dalam hal ini dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum dan secara lisan menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan yang dapat dihukum.


"Setelah kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan,  selanjutnya dilakukan kegiatan penyidikan diantaranya memeriksa para saksi dan menyita barang bukti yang ada hubungannya dengan peristiwa," tulisnya.


Rismanto juga menyampaikan kepada warga agar jangan melakukan aksi main hakim sendiri karena akan menimbulkan permasalahan baru diantaranya sanksi hukum.


Dia menyarankan agar para pihak dapat mengambil opsi  win-win solution atas permasalahan yang terjadi.


Penulis : Rudi

Editor : Son