Iklan Header

Selasa, 13 Juni 2023, 07:36 WIB
Last Updated 2023-06-13T00:36:16Z
Perambahan HutanPinusSamosir

Pinus di Dolok Nipatil di Rambah, Polres Samosir Tangkap 4 Orang

Petugas saat di lokasi. (Foto/Istimewa).

SAMOSIR, Simanindo – nduma.id


Dilaporkan masyarakat, Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, beserta sejumlah stakeholder, meninjau lokasi perambahan kayu pinus di Dolok Nipatil, Lopak - lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin 12 Juni 2023.


Sebelumnya Pemerintah Desa Huta Ginjang membuat laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Polres Samosir.


Isinya terkait perambahan pohon pinus yang dilakukan oleh sejumlah orang.


“Keberadaan lokasi penebangan ini, sementara menjadi perhatian karena terletak pada kemiringan 60-70 derajat,” kata kapolres.


Kondisi ini disebutnya yang berpotensi menyebabkan bencana alam berupa banjir bandang dan tanah longsor, hingga dapat mengancam 51 unit rumah milik warga serta 1 Unit Gedung Sekolah Dasar Negeri yang berada di bawah lokasi perambahan pohon pinus .


Sayangnya saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas masyarakat atau alat berat perambahan kayu pinus.


Meski demikian, personel Polres Samosir dan stakeholder pun tetap memasang Police Line sebagai tanda larangan serta membuat video pernyataan agar tidak melakukan penebangan pohon pinus di lokasi.


Sementara dalam pemeriksaan titik koordinat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, UPT KPH wilayah XIII Dolok Sanggul (2°36'47.2" N, 98°52'47.6" E), diketahui bahwa lokasi perambahan pohon pinus di Dolok Nipatil, Lopak - lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berada di luar kawasan hutan lindung dan termasuk dalam Areal Penggunaan Lain (APL).


Kapolres Samosir beserta stakeholder lainnya kemudian memberikan arahan kepada warga untuk tidak melanjutkan penebangan pohon pinus di lokasi.


" Dengan mempertimbangkan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan bagi masyarakat sekitar, serta fakta bahwa lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang telah dikonfirmasi oleh Kepala Desa Huta Ginjang," sebut Kapolres Samosir.


Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Dinas Lingkungan Hidup juga telah mengirimkan surat kepada pengelola lokasi, yaitu Maringan Sitanggang, yang menyampaikan larangan dan permohonan penghentian sementara seluruh kegiatan di lokasi perambahan pohon pinus tersebut.


Surat yang dimaksud mengacu pada hasil survei dan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Polres Samosir dan KPH XIII wilayah Dolok Sanggul pada 15 November 2022 lalu, yang menemukan bahwa lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan.


Selain itu, surat tersebut juga mengingatkan akan adanya peraturan perundang-undangan yang mengharuskan perizinan untuk kegiatan berisiko tinggi, termasuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu.


Selain peninjauan dan peringatan, pada pukul 13.00 WIB di lokasi yang berbeda, Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir berhasil mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kegiatan penebangan ilegal di lokasi perambahan pohon pinus di Dolok Nipatil / Lopak - lopak Dusun II Desa Huta Ginjang. Keempat orang tersebut adalah operator alat berat, supir truk, kernet supir truk, dan seorang yang bermarga Manalu.


Mereka ditangkap saat mengendarai sebuah truk trado dengan nomor polisi BH 8785 MU yang mengangkut sebuah alat berat jenis excavator merek Komatsu berwarna kuning, diduga berasal dari lokasi perambahan pohon pinus di Dolok Nipatil /Lopak - lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo.


Dalam keterangan yang diberikan oleh operator alat berat, menyatakan bahwa alat berat jenis excavator tersebut milik Marga Hutagalung yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara, sedangkan truk trado dengan nomor polisi BH 8785 MU milik salah satu perusahaan di Pangururan, yang dikontrak oleh AS, yakni seorang pengusaha kayu yang juga berada di Pangururan


Penulis : Junjungan\

Editor : Rudi