Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Selasa, 20 Juni 2023, 10:48 WIB
Last Updated 2023-06-20T03:48:43Z
PencurianPolisiSiantar

Pencuri di Siantar Gasak Uang 64 Juta Dari Jendela

Barang bukti di Polres Siantar. (Foto/Istimewa).

Pematang Siantar - nduma.id


Petugas kepolisian Polres Siantar menangkap pelaku pencurian berinisial BR Alias Amad (34) dari  Perumahan Batu VI Tepatnya di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Pantoan Maju Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Senin 19 Juni 2023.


BR adalah warga Jalan Siatas Barita Gang Harupino Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar 


Diceritakan BR melakukan pencurian pada Selasa 6 Juni 2023 lalu di Jalan Siatas Barita Gang Harupino Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar. 


Korbannya Warga Tapanuli Utara bernama Faisal Tambunan. 


Saat itu korban Faisal menumpang tidur di rumah temannya, Ikhsan Nasution (30) di Gang H Rupino, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa 6 Juni 2023.


Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui PLH kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu, menyebutkan, saat melakukan aksinya pelaku mematikan lampu rumah saksi Ikhsan Nasution tepatnya lampu depan dan lampu belakang.


"Setelah itu pelaku mengintip dari kaca depan rumah dan melihat Korban Faisal Tambunan tidur diruang tamu dan meletakkan tas didekat kepalanya," kata IPTU Jimmi C Hutajulu, Senin (19/06/2023). 


Kemudian pelaku mengambil 1 buah kayu dari samping rumah saksi Ikhsan Nasution.


Kayu itu kemudian di gunakan mengambil tas melalui jendela.


Setelah membuka, uang di dalam tas diambil.


Kemudian mengembalikan tas tersebut ke dekat Korban Faisal Tambunan kembali.


Akibatnya korban Faisal mengalami kerugian sebesar Rp. 64.000.000,-


Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit handphone merk Vivo Y33T, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor Pol BK 6866 WAA, 1 buah tas sandang warna biru.


"Saat ini pelaku sedang diproses hukum oleh Sat Reskrim Polres Pematang Siantar dengan persangkaan pasal 363 ayat 1 KUHPidana" ujar Jimmi. 


Penulis : Ari

Editor : Rudi