Iklan Header

Sabtu, 03 Juni 2023, 10:38 WIB
Last Updated 2023-06-06T11:19:39Z
DairiKepala DesaPolisi

Mencari Keadilan Ditengah Pengabdian, Pengalaman Luat Darson Untuk Para Kades di Dairi

Luat Darson Simanullang. (Foto/Istimewa).

DAIRI, Siempat Nempu Hulu - nduma.id


Menjadi pemimpin rupanya tak seindah yang di bayangkan.


Butuh mental kuat dan terpenting sabar.


Harus mampu menghadapi berbagai kondisi, apa lagi yang baik di nilai salah di mata.


Tulus saja bisa terjerumus.


Seperti Luat Darson Simanullang, Kepala Desa Sungai Raya Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi Sumatera Utara.


Tiga bulan belakangan, Dia disibukkan karena panggilan petugas penyidik dari Polres Dairi.


Katanya Dia di laporkan warganya soal dugaan tanda tangan palsu.


Tak hanya Luat Darson, perangkat desanya juga meradang tak semangat bertugas sebagai perangkat desa.


"Enggak cuma saya, perangkat Desa sudah resah dan ada unsur keraguan melaksanakan tugas mengambil kebijakan," kata Luad, Jumat (2/6/2023).


Diapun mengaku resah.


"Jadi takut terlibat buat kebijakan, nanti salah," tuturnya.


Meski demikian persoalan ini katanya harus tetap dijalani meski Luat mengaku tidak bersalah.


Persoalan yang di alaminya ini juga disebutnya bisa menjadi masukan kepada kepala desa lain.


"Tidak ada jaminan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan desa," sebutnya.


"Sakit kepala," sapanya teduh.


Tak dipungkiri kondisi ini membuat Luat dan perangkat desanya berpikir apatis bekerja menjalankan tugas-tugas pembangunan pemerintahan. 


Apalagi di situasi sekarang disebutnya desanya sedang melakukan tugas besar merancang APBDes. 


Dia bercerita pada Februari 2023 lalu, warganya melaporkan kepala desa dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.


Di kasus pelaporan itu, Luat bercerita pada tahun 2017 lalu, pertama menjabat Kepala Desa Sungai Raya, Pemerintah Desa Sungai Raya membuat kebijakan untuk menginventarisir aset kemudian dibentuk tim inventarisir dan penertiban aset desa sebanyak 3 orang.


Tim inventarisir tugasnya mencari dan menginventarisir aset-aset desa yang bisa di pergunakan menjadi modal pembangunan desa.


Dikatakan Luat, saat pertama menjabat kepala desa tidak ada aset yang di dapatkan yang bisa di kelola menjadi usaha desa khusunya dari sisi pertanggung jawaban inventarisir desa.


Tapi katanya dari informasi masyarakat ada  beberapa aset di desa yang tidak di daftar pada buku aset desa sehingga tidak bisa di jadikan modal pembangunan desa.


Semangat inventarisir dan penertiban aset desa ini katanya makin bertambah 


Seiring dengan tuntutan warga dusun II Tapindohara yang mengeluh akan kebutuhan dan pelayanan air minum atau sumur bor yang di kelola oleh  warga yang bersumber dari PNPM. 


Yang mana masyarakat sering gaduh ketika mau mengambil air dari sumur bor PNPM tersebut karena pembayaran.


"Maka dengan keadaan tersebut  saya atas nama pemerintah desa mengambil kebijakan untuk  membukukan aset desa tersebut berupa sumur bor menjadi aset desa. 


Tetapi kendala yang di hadapi sumut bor itu diakui oknum warga bukan aset desa.


Berbagai upaya pendekatan pun dilakukan, salah satunya mengangkat oknum itu menjadi pengelola sumur bor PNPM itu sebagai  pengurus Bundes jika sumur bor di kelola melalui Bundes dan menjadi aset desa.


Namun tawaran itu tak di sepakati.


Kemudian pemerintah Desa  menjumpai pelaksana sumur bor PNPM sumur bor itu dan 4 orang tokoh masyarakat. 


Kemudian menandatangankan surat penyerahan aset, dengan harapan penyerahan aset Sumur bor terlaksana menjadi aset desa dan akhirnya di sepakati dengan membubuhkan tanda tangan.


Namun katanya Februari 2023 lalu Luat Darson di laporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan itu.


Terkait ini, Dia berharap Dispemdes, inspektorat, maupun Pemerintah Kecamatan Kabupaten Dairi turun tangan bersama-sama menyelesaikan ini dan sekaligus membuat penjelasan tentang sistem pengelolaan pembangunan PNPM, secara khusus penyerahan lahan dan aset sebagai untuk tempat pembangunan program dan status pembangunan yang di laksanakan apakah milik pribadi.


Sehingga ada pendampingan moral dalam mengamanahi porsi kepala desa sesuai dengan UU desa no 6 tahun 2014


Kepada rekannya sesama kepala desa, Luat mengajak agar dalam melaksanakan tugas - tugas pemerintahan maupun kebijakan - kebijakan memajukan desa lebih berhati-hati.


"Ini menjadi pelajaran dan pihak-pihak lain tidak terulang lagi seperti ini. Hati - hati dalam melakukan terobosan," ujarnya.


Penulis : Rudi

Editor : Son