Iklan Header

Jumat, 16 Juni 2023, 07:39 WIB
Last Updated 2023-06-16T00:39:49Z
InvestasiKuratorSiantar

MA Tolak Kasasi Ferry Sinamo, Tim Kurator Diminta Segera Proses Pengembalian Kerugian Korban

Gedung mahkama agung. (Foto/Istimewa).

Pematang Siantar - nduma.id


Mahkamah Agung (MA) RI menolak upaya hukum kasasi anggota DPRD Siantar, Ferry SP Sinamo.


Politisi PDI Perjuangan itu dinyatakan pailit atau harus membayar kerugian korban sebesar Rp50 Miliar.


Kuasa hukum pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Roy Sianipar meminta tim kurator mempercepat proses pengembalian kerugian seluruh debitur.


“Karena para kreditur ini sudah sangat kesal, marah, dan merana atas berlarut larutnya proses ini. Sehingga tim kurator tidak ada alasan apapun untuk memperlambatnya,” ujar Roy, Kamis (15/6/23).


Managing Partner Kantor Hukum Jawara & Associates itu mengatakan, dengan demikian pernyataan pailit terhadap Ferry SP Sinamo telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van gewijsde.


“Jika tidak segera maka kami akan tempuh upaya lanjutan sesuai aturan perundang-undangan,” pungkasnya.


Ferry Sinamo sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga di PN Medan. 


Dalam putusannya, Pengadilan Niaga menyatakan Ferry Sinamo pailit.


Dalam kasus ini sebanyak 7 orang mengajukan gugatan perdata ke PN Pematang Siantar. 


Mereka meminta pengembalian uang investasi yang diberikan beserta suku bunga 5 persen.


Dalam perjanjian investasi tersebut, para nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebanyak 5 persen.


Hal itu berdasarkan perjanjian baru yang ditandatangani oleh debitur dengan para nasabah di bulan April 2021.


PN Pematang Siantar juga sebelumnya memutus vonis bersalah kepada Ferry Sinamo dan harus mengembalikan dana pada nasabahnya.


Penulis : Ari

Editor : Rudi