Kanit Tipikor Polres Samosir menyerahkan berkas Tindak Pidana Korupsi P21 Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Samosir. (Foto/Junjungan)
SAMOSIR, Pangururan – nduma.id
Unit Tipikor Polres Samosir menyerahkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, kepada Kejaksaan Negeri Samosir, Rabu 21 Juni 2023.
Ketiganya adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa.
Kapolres Samosir AKBP. Yogi Hardiman melalui Kanit Tipikor Polres Samosir, Ipda Abdur Rahman Sitompul, menyampaikan kasus ini sudah mencapai tahap P21 tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kami serahkan tiga tersangka ini kepada Kejaksaan Negeri Samosir, selain untuk penindakan, penyerahan ini juga bertujuan agar diketahui secara luas, dengan tujuan penegakan hukum sekaligus pencegahan bagi pejabat yang menggunakan anggaran," ujar Ipda Abdur Rahman Sitompul.
Tiga tersangka berikut barang bukti di terima Kasi Pidsus, Fajar H Pasaribu, dan Kasi Intel, Ricard Simaremare.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samosir, Fajar H Pasaribu, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka ini akan ditahan di Rutan kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan.
"Satu dari tersangka, yaitu Kaur Keuangan dengan inisial PE atau perempuan, merupakan tahanan kota, karena yang bersangkutan masih memiliki anak balita," jelas Kasi Pidsus.
Pengungkapan dugaan korupsi APBDes Salaon Dolok di Kecamatan Ronggur Nihuta berawal dari temuan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dugaan korupsi Dana Desa ini pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Pada Tahun Anggaran 2020, terdapat pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan, kemudian pelaku mengerjakannya menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2021, sehingga ada pekerjaan fisik Tahun Anggaran 2021 yang tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, pelaku melanjutkan kegiatan tersebut dengan menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2022.
Penulis : Junjungan
Editor : Rudi