2 Narkoboy dan barang bukti di polres Siantar. (Foto/Istimewa).
Pematang Siantar- nduma.id
Jaringan Narkoba di Kota Siantar tampaknya tak habis-habis.
Buktinya, petugas kepolisian Polres Siantar menangkap 2 orang lagi pelaku.
Dua pria itu ditangkap Polres Pematang Siantar karena terkait kepemilikan narkotika jenis shabu dan Extacy.
Ke Duanya ditangkap pada hari Minggu 4 Juni 2023 kemarin.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando melalui PLH kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu, menyebutkan petugas berangkat ke Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Pematang siantar tepatnya di dalam kamar F Kost Kelapa Dua.
Informasi diterima dari masyarakat ada penjual narkoba di sana.
"lalu Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan" Kata IPTU Jimmi C Hutajulu, Rabu (7/6/2023).
Setelah sampai dilokasi, Personil Sat Narkoba mengetuk kamar tersebut dan dibuka oleh seorang laki-laki diketahui berinisial S (26) warga Bukit Dua kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 unit handphone merk Oppo, 1 buah tas merk Spear yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,07 gram, 1 buah plastik kecil berisi pecahan Pil warna biru narkotika diduga jenis Extacy berat brutto 0,06 gram, 1 unit handphone merk Strawberry dan uang sebesar Rp. 200.000.
Saat di interogasi S mengakui kepemilikan narkotika diduga shabu dan extacy tersebut yang diperoleh dari Seorang berinisial MHP alias Gelek (31) warga Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Pematang Siantar.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada pukul 05.30 WIB di Jalan SM Raja Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Pematang Siantar tepatnya di dalam kamar no.4, Hotel dilakukan penangkapan terhadap MHP.
Lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 2 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,02 gram dan 2 buah plastik klip berisi pecahan Pil warna biru narkotika diduga jenis Extacy berat brutto 0,63 gram dan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000.
Saat diinterogasi MHP mengakui kepemilikan narkotika tersebut yang diperoleh dari Seseorang berinisial A warga Medan lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
"Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk diproses hukum selanjutnya," ujar Jimmi.
Penulis : Ari
Editor : Rudi