Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 21 Juni 2023, 21:46 WIB
Last Updated 2023-06-22T01:31:36Z
NasionalPerdagangan OrangPolri

Satgas TPPO Bekuk 532 Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Foto/Istimewa).

Jakarta – nduma.id


Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran yang dibentuk


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan penindakan terhadap para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO).


Tercatat sejak dibentuk hingga 20 Juni, Satgas menangani sebanyak 456 Laporan Polisi (LP) TPPO.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka.


"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO telah menyelamatkan 1.572 korban," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2023).


Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak.


Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang.


Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 361 kasus.


"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," katanya.


Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan.


Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.


Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.


Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi.


Hal tersebut dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.


Penulis : Raden

Editor : Rudi