Alfri

Alfri

Halim

Siantar

Selasa, 13 Juni 2023, 21:57 WIB
Last Updated 2023-06-13T14:57:46Z
MedanPoldasu

Belasan Ribu Pil Ekstasi di Tangkap Polda Sumut

Poldasu paparan penangkapan kepala wartawan. (Foto/Istimewa).

MEDAN - nduma.id


Sebanyak 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan di amankan Polda Sumatera Utara.


Barang haram itu bermula dari penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu FFB yang membawa 66 Gram sabu-sabu.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi mengaku, Aiptu FFB ditangkap bawa sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara Kabupaten Asahan. 


"Jadi, kasus ini terungkap dari penangkapan satu orang, yaitu oknum anggota Polri bernama Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) di Kabupaten Asahan. Darinya diamankan narkotika sebanyak 66 gram dari dalam mobil," kata Yemi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (13/6/2023).


Akan tetapi, Yemi mengaku bahwa narkotika itu bukan milik FFB. 


Melainkan itu milik Wanda yang menjebak FFB dengan cara meletakkan sabu itu di mobil oknum itu. 


"Awalnya FFB diamankan oleh pihak tim Intel Kodim Asahan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pihak Kodim Asahan berkomunikasi dengan Polres Asahan dan Tanjung Balai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan mengamankan Wanda," tambahnya.


Setelah diinterogasi, Wanda mengakui Dia diperintahkan Syafrizal alias H Budi (HB) meletakkan sabu sabu di mobil FFB.


Lalu dilakukan pengembangan dan HB ditangkap di Kota Medan dengan jumlah narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2.935 butir. 


"Dia diamankan 9 Juni 2023," tambahnya.


Kemudian dilakukan pengembangan lagi dan menangkap Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 13.975 butir pada 10 Juni 2023.


"Jadi, mereka mengaku bahwa pil ekstasi itu dibeli dari Muhammad Iqbal dan masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan," terangnya.


Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menambahkan kalau Aiptu FFB mengaku bahwa narkotika itu bukan miliknya. 


"Jadi, meskipun begitu. Aiptu FFB ini dites urine dan hasilnya mengandung narkotika. Dia juga telah ditahan ditempat khusus sebagai bentuk komitmen pihak Polda Sumatera Utara," ungkapnya.


Pengakuan Hadi, narkotika jenis pil ekstasi itu akan diedarkannya di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. 


"Iya, narkotika itu rencananya akan diedarkan di Kota Medan. Ini sedang kami lakukan pengembangan," pungkasnya.


Penulis : Rudi

Editor : Son