Iklan Header

Sabtu, 17 Juni 2023, 11:17 WIB
Last Updated 2023-06-20T04:20:49Z
Komisi III DPR RIMedanPoldasu

267 Gram Ganja di Tangkap Ditresnarkoba Polda Sumut Dari Karo

Barang bukti dan tersangka di Poldasu. (Foto/Istimewa).

MEDAN - nduma.id


Ditresnarkoba Polda Sumut melalui Unit 2 Subdit I dan Unit 2 mengamankan 2 pelaku warga Aceh.


Masing-masing  Sapuan I als I (22) warga Dusun Paya Jeget Desa Paya Jeget, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, NAD dan S (29) warga Desa Jempa Kota Bahagia Kabupaten Abdya Aceh Barat Daya, NAD di Jl. Kabanjahe - Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.


Keduanya diamankan  Rabu 7 Juni 2023 lalu.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di dampingi Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi membenarkan, Sabtu 17 Juni 2023.


"Ada upaya pengiriman ganja dari Aceh menuju Medan," kata Hadi.


Dia menjelaskan awalnya TIM menerima informasi upaya pengiriman narkotika jenis tanaman ganja dari Aceh menuju kota Medan. 


Selanjutnya TIM bergerak melakukan lidik sesuai informasi yang diterima menuju daerah Kabanjahe, Kabupaten Karo. 


Kemudian di Jalan Kabanjahe - Merek, Bandar Tongging, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo melintas mobil yang dicurigai.


Toyota Rush warna putih dengan Nopol BK 1132 NAW. 


Selanjutnya TIM mengikuti dan  menghentikan kendaran tersebut di jalan Lintas Kabanjahe - Merek,  Kabupaten Karo.


Namun saat diminta agar turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan menabrak mobil petugas yang ada di belakang dan depan. 


Selanjutnya petugas melakukan pengejaran terhadap 2 pelaku dan berhasil di amankan di perkebunan Masyarakat. 


Disaksikan kepala Desa setempat dan beberapa orang Masyarakat sekitar kemudian dilakukan pemeriksaan.


Di dalam mobil ditemukan 7 goni besar dan 10 goni plastik kecil putih yang diduga berisikan narkotika jenis tanaman ganja. 


Keduanya mengaku berinisial SI dan S, lalu mereka mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama J untuk mengantarkan barang tersebut ke Medan.


Setelah dilakukan penimbangan disaksikan oleh kepala Desa dan masyarakat berat barang  sekitar 267.000 Gram atau 267 Kg kemudian di sita.


Bersama 1 unit Mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol BK 1132 NAW, 1 buah Handphone Android warna putih dengan no hp 082267827606, 1 buah Handphone merek Sony warna hitam dan 1 buah Handphone merek Nokia warna hitam dengan no HP 081367990785


Penulis : Rudi

Editor : Son