Pelaku di Mapolres Siantar. (Foto/Junjungan).
SAMOSIR, Pangururan - nduma.id
Dua pelaku curanmor ditangkap satuan Reskrim Polres Samosir, Jumat 9 Juni 2023 kemarin.
Keduanya ditangkap dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman membenarkan dan keduanya sudah di lakukan penahanan.
Kedua pelaku tersebut yakni Rafael S warga Desa Parbaba Hutabolon dan Rey N warga Desa Lumban Suhi-suhi, merupakan penduduk di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Pasca ditangkap, kedua pelaku langsung ditahan guna dilakukan pemeriksaan,"ujar Yogie di Samosir, Sabtu (10/6/2023).
Penangkapan yang dilakukan ini, sebelumnya Pihak Kepolisian Polres Samosir menerima adanya laporan dari korban pada tanggal 23 Mei 2023 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan matang hingga Jumat 9 Juni 2023 Pukul 14.00 WIB terkait keberadaan pelaku, Ipda Fajri memimpin langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Rafael, salah satu pelaku beserta 1 unit sepeda motor hasil curian jenis Yamaha RX-King warna hitam tanpa plat.
Sementara, saat Rafael diinterogasi, mengaku melakukan curanmor tersebut bersama seorang rekannya bernama Rey Nadeak. Tim langsung melakukan pengembangan untuk mengejar keberadaan Rey yang telah diketahui.
" Rey N berhasil ditangkap di Desa Lumban Suhi-suhi. Pelaku tidak membantah telah melakukan curanmor saat diinterogasi," ujar Ipda Fajri Lubis.
Dari tangan kedua tersangka saat ditangkap, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Rx-King berwarna Hitam tanpa plat, 1 unit jok bangku Rx-King, 1 unit speedometer Rx-King berikut 2 unit Lampu RX-King.
Penulis : Junjungan
Editor : Rudi