Kantor Bawaslu Dairi. (Foto/Rudi).
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Jelang Pemilu tahun 2024, sejumlah calon legislatif mulai tebar pesona.
Selain membuka Posko Pemenangan, kendaraan branding, Baliho juga mulai di sebar
Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi, Jadi Surirang Berutu mengatakan sepanjang tidak melanggar bisa saja.
Dia menilai itu bagian dari mensosialisasikan partai.
" Ini mereka mensosialisasikan partai,' kata Jadi, Selasa (4/4/2023).
Melanggar maksud Jadi Berutu seperti di pasang di badan jalan yang akan mengganggu masyarakat.
"Ini mensosialisasikan partainya. Sepanjang tidak menggangu masyarakat, misalnya di pasang di tempat orang tanpa izin, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah atau tidak bagus narasi-narasinya kita ingatkan," sambung Jadi.
Dia menghimbau warga agar melapor jika ada baliho yang mengganggu.
"Kalau ada baliho yang mengganggu laporkan saja ke Bawaslu," tuturnya.
Dikatakan aturan terkait sosialisasi seperti baliho nantinya akan ada aturannya pada masa kampanye melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Pihaknya saat ini sedang fokus di tahapan sosialisasi pemilu 2024 sembari mengawasi tahapan oleh KPU seperti rekapitulasi daftar pemilih sementara dan pleno penetapan daftar pemilih hasil perbaikan.
Penulis : Rudi
Editor : Gib