Warga bertemu Ketua DPRD Dairi. (Foto/Rudi) |
DAIRI. Sidikalang – nduma.id
Perwakilan warga Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Sumatera Utara mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dairi.
Mereka mengaku resah karena tanahnya di Desa Parbuluan VI di patok batas oleh TNI.
Karena itu mereka mengadu kepada wakil rakyat di DPRD Kabupaten Dairi.
“Disana sudah dipasang patok. Rumah warga di cat warna hijau dan di bikin tulisannya gudang amunisi,” kata Jupri Sagala (37) di gedung DPRD Dairi, Jumat (3/3/2023).
Ada 2 rumah warga sudah di cat berwarna hijau.
“Rumah marga Silitonga dan marga Siahaan,” ujarnya.
Senada juga di katakan Dosman Rit Manulang, Dia keberatan karena menurutnya lahan miliknya di klime sepihak oleh TNI.
“Ada 2 Hektar. Saya beli tanah itu,” sebut Dosman kepada wartawan.
Parasian Nadeak, Kepala Desa Parbuluan VI juga mengaku keberatan dengan klime sepihak yang di lakukan TNI itu.
Dia menceritakan pada tahun 1966 pernah di serahkan Marga Sagala lahan seluas 250 Hektar kepada TNI.
Kemudian tahun 1976 Marga Sagala juga menyerahkan lagi tanah seluas 250 Hektar kepada Pemerintah Kabupaten Dairi.
“Jadi TNI mungkin kira itu miliknya, kami tidak pernah menyerahkan tanah kepada TNI. Berarti dengan asumsi yang berbeda, artinya masyarakat yang menyerahkan tahun 76 tidak pernah merasa ada hubungan dengan TNI. Sekarang TNI menyebut itu tanah TNI, itulah kira-kira keberatan kami,” tutur Parasian Nadeak.
Saat ini kondisi lahan itu kata Parasian sudah 100 persen menjadi perladangan dan tempat tinggal masyarakat.
Ada berkisar 300 Kepala Keluarga tinggal di lahan itu dan sebahagian sudah membayar PBB lebih dari 20 tahun.
Bahkan sudah ada fasilitas umum seperti Pustu, Jalan Desa, Rumah Ibadah dan lainnya.
Pada tahun 1981, Bupati Dairi Tupak Manurung kata Parasian sudah pernah meminta lahan itu untuk di kembalikan kepada masyarakat dengan menyurati Gubernur dan Pangdam.
Kemudian tahun 1988 di masa Bupati Dairi S Is Sihotang juga menyurati kembali Gubernur dan Pangdam.
Surat itu perihal permintaan tanah yang di berikan untuk diserahkan kembali ke Pemerintah Daerah Tingkat II Dairi.
Sebelumnya di lahan itu di rencanakan oleh TNI sebagai tempat lokasi permukiman tahanan G30 SPKI, dan katanya tidak jadi dipergunakan.
Warga yang datang ke Kantor DPRD di terima Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani.
Sabam mengatakan akan membahas keluhan warga ini kepada Bupati Dairi.
“Dari beberapa diktum yang kami lihat ada dari pihak ke 2 memberikan sesuatu semacam penghargaan adat. Itu yang belum di lakukan. Kita akan diskusikan ini ke Pak Bupati, kita akan fasilitasi,” kata Sabam.
Di Surat penyerahan itu kata Sabam ada tertulis pada waktu tertentu tidak di pergunakan maka tanah akan di kembalikan lagi kepada masyarakat. Hanya saja kata Sabam poin itu tidak menyebut angka berapa lama.
“Karena diktum ataupun pasal-pasal disitu tidak ada ditentukan waktunya berapa lama, hanya di kemudian hari,” kata Sabam.
Dandim 0206 Dairi, Letkol Arh. Ridwan Budi Sulistyawan membenarkan lahan di Parbuluan VI sudah di patok.
"Lahan itu sudah diserahkan oleh Marga Sagala Kepada Kodim Dairi pada tahun 1969 dan surat-surat penyerahannya juga ada serta sudah tercatat di aset negara,” kata Ridwan melalui Pesan WhatsApp.
Pematokan itu disebut sebagai langkah pengamanan Aset Negara.
“Sudah kita patok karena salah satu langkah kita dalam pengamanan aset negara. Karena kita sudah ada temuan dari BPK untuk segera mengambil langkah untuk penanganan aset tersebut,” sambung Dandim.
Terkait warga yang bermukim, Dandim menyebut tidak ada masalah asal tidak memiliki.
Rencana kedepan lahan itu akan di pergunakan sebagai tempat latihan TNI.
Sebanyak 7 orang perwakilan warga Desa Parbuluan VI yang datang ke DPRD Dairi itu terdiri dari 1 orang kepala Desa, 6 orang ahli waris dan 1 orang pemilik lahan.
Penulis : Rudi
Editor : Gib