BS di kantor polisi. (Foto/istimewa).
Karo - nduma.id
Polres Tanah Karo mengungkap tindak pidana narkotika.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kapolsek Mardinding AKP Donal Tambunan, mengatakan seorang perempuan di amankan dari Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Perempuan itu berinisial BS (43), warga Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo.
" Ditangkap petugas karena kedapatan sedang menguasai narkotika shabu-shabu," kata AKP Donal, Rabu (10/3/2023).
Awalnya di katakan Donal mereka menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya pengedar sabu yang sering bertansaksi jual beli di salah satu rumah di Desa Lau Kesumpat Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo.
"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan unit Reskrim, untuk langsung turun ke lapangan untuk penyelidikan," ujar Donal.
Petugas kemudian langsung mengamankan perempuan tersebut.
Dari penggeledahan badan ditemukan dari kantong celana sebelah kanan yang dipakai BS 13 paket plastik klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.
Setelah ditimbang seberat Bruto 2.09 Gram dalam sebuah plastik bening kosong.
Turut juga diamanakan uang tunai sebesar Rp. 385 ribu dari BS.
Uang diduga uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu-shabu.
Saat di interogasi, BS mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya untuk diedarkan.
"Saat ini BS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik," jelas Kapolsek AKP Donal Tambunan.
Atas perbuatannya BS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Donal.
Penulis : Rudi
Editor : Gib