Korban bersama kuasa hukumnya. (Foto/Istimewa)
DAIRI, Sidikalang - nduma.id
Sementara itu Tim Kuasa hukum Vresley Rolys Figo Maringga (21) korban penganiayaan di Jalan Ringroad Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi minta polisi tangkap semua pelaku.
“Kita apresiasi kinerja cepat polres Dairi yang langsung menangkap satu pelaku penganiayaan terhadap klien kita. Semoga pelaku lain cepat di tangkap,” ucap Supri Silalahi SH bersama Muhammad Abdi Manullang Tim Kuasa hukum Vresley Rolys Figo Maringga, (Rabu (1/3/2023).
Dijelaskan, penganiayaan sadis yang dialami kliennya dilakukan lebih dari satu orang.
“Kemarin kita sudah koordinasi ke polisi, sudah di hadirkan 2 saksi dan korban untuk di BAP, berdasarkan keterangan korban dan para saksi ada sekitar 5 orang yang lakukan penganiayaan terhadap klien kami,” tambah Supri.
Muhammad Abdi Manullang mengatakan, terkait kasus ini sudah dilakukan gelar perkara, polisi sudah tetapkan tersangka dan sudah ada tersangka yang diamankan kepolisian.
“Kita akan koordinasi lagi dengan kepolisian untuk menangkap lagi orang yang kita duga ikut melakukan pemukulan,” ucapnya.
“Klien kita masih dirawat, dia masih alami trauma, pengakuannya masih sering alami mual – mual. Kita sarankan untuk dilakukan scanning untuk pastikan kondisi kesehatan nya,” jelas Abdi.
Disebutkan penganiayaan yang dialami Vresley Rolys Figo Maringga diduga penganiayaan berat yang sudah direncanakan.
Sementara Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim Polres Dairi DR Rismanto J Purba, mengatakan telah menangkap seorang pria dewasa salah satu terduga pelaku dari pengeroyokan secara bersama sama yang terjadi pada hari sabtu 25 Februari 2023 di jalan Ringroad Desa Huta rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Diterangkan, terduga pelaku pengeroyokan secara bersama sama yang di ringkus sat reskrim Polres Dairi tersebut berinisial KS (22) warga desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang.
“Setelah dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan serta Rekomendasi hasil Gelar Perkara bahwa terhadap terlapor pelaku tindak pidana pengeroyokan secara bersama sama oleh KS telah memenuhi 3 Alat Bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan Pasal 184 dari KUHAP,” jelas Rismanto, Selasa (28/02/2023).
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara RI.
Rismanto menyebut, pasal yang dipersangkakan terhadap KS adalah 170 ayat (2) ke 2e subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana yaitu “Secara Bersama sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Dimuka Umum atau Penganiayaan”.
“Saat ini penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan adanya pelaku lain yang turut melakukan kekerasan terhadap korban,” pungkas Kasat Reskrim.
Penulis : Rudi
Editor : Gib