Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Sabtu, 11 Maret 2023, 22:50 WIB
Last Updated 2023-03-12T15:51:52Z
PolisiSiantar

2 Narkoboy di Tangkap Polres Siantar

2 Narkoboy di kantor polisi. (Foto/Istimewa)

Pematang Siantar - nduma.id


Sering transaksi narkotika jenis ganja dan menjual sabu-sabu, Satres Narkoba Polres Kota Pematang Siantar meringkus dua orang pria.


Keduanya di tangkap di dua lokasi terpisah pada hari yang sama.


Masing-masing adalah, laki-laki berinisial HS, 32, warga Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat.


Di tangkap di Jalan Mangga di belakang warung kopi pada Rabu 8 Maret 2023 pukul 23:00.


Laki-laki berinisial ETB, 32, warga sama di tangkap di jalan yang sama di samping warung kopi pada hari dan waktu yang sama.


Dari HS, personel Satres Narkoba menyita barang bukti ganja 125,52 gram, satu unit HP merk Nokia dan uang Rp100.000,- dan dari ETB berupa sabu 0,78 gram, satu unit HP merk Realme dan uang Rp200.000.


Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdy Ahya mengatakan personel Satres Narkoba dapat meringkus HS dan ETB setelah mendapat informasi dari masyarakat.


“Informasi dari warga," sebut Rusdy Sabtu (11/03/2023).


Dari informasi yang di terima, ada seorang pria yang sering menjual ganja dan transaksi sabu di belakang dan di samping warung kopi di Jalan Mangga.


"Personel Satres Narkoba segera menindaklanjuti informasi itu dan berangkat ke lokasi itu untuk melakukan penyelidikan" kata AKP Rusdy.


Dari pemeriksaan petugas menemukan di selipan pelepah pohon kelapa satu plastik transparan berisi 10 paket ganja dengan berat 1,19 gram yang berjarak lebih kurang 5 meter dari HS duduk.


Kemudian, di bawah tempat duduk HS, personel Satres Narkoba menemukan satu paket ganja dan dari kantong celana HS sebelah kanan, satu unit HP merk Nokia dan uang Rp100.000.


Begitu juga dengan ETB, personel Satres Narkoba juga menggeledah ETB dan menemukan uang Rp 200.000,- di kantong celana depan sebelah kanan.


Hasil interogasi, personel Satres Narkoba menemukan satu kotak rokok berisi lima paket sabu di atas meja kecil yang tidak jauh dari ETB.


Menjawab pertanyaan personel Satres Narkoba, HS mengakui kepemilikan ganja itu dan mendapatnya dari A di Kota Medan dan ETB juga mengakui kepemilikan sabu itu dan memperolehnya dari J.


Namun, ketika melakukan pengembangan, personel Satres Narkoba tidak menemukan A dan J, hingga membawa HS dan ETB bersama seluruh barang bukti ke markas Satres Narkoba untuk proses hukum selanjutnya.


"Kasus masih dalam proses penyelidikan serta pengembangan dari mana asal ganja dan sabu itu serta siapa bandarnya," ujar Rusdy


Penulis : Ari

Editor : Rudi