Soemardi Sinaga. (Foto/Ari).
Simalungun - nduma.id
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun melalui PPK dan PPS serta Pantarlih melaksanakan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit Data Pemilih.
KPU Simalungun melalui PPK Haranggaol yang diutarakan Divisi Hukum PPK, Soemardi Sinaga menjelaskan terkait Tupoksi dari Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih).
"Tugas Bapak/I Pantarlih Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 adalah membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih dengan melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih. Maka dari itu, Pantarlih nantinya akan memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih," kata Soemardi Sinaga kepada Jurnalis
"Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," Tambahnya.
Soemardi Sinaga mengajak warga untuk mau memberikan indentitas untuk mendukung Pantarlih melaksanakan tugas dilapangan.
"Kami memohon kepada Bapak dan ibu terkhusus warga Haranggaol membantu Pantarlih agar memberikan apa yang diminta Pantarlih nantinya. Sebab ini demi suksesnya pemilu dan Bapak Ibu dapat memberikan Hak suara di TPS(Tempat Pemungutan Suara) nantinya apabila sah secara Hukum. Kenapa secara hukum? karena bukti bapak ibu sebagai warga negara yang baik adalah dari administrasi kependudukan seperti E-KTP dan Kartu Keluarga," Kata Soemardi.
Dia berharap, Pantarlih saat mengunjungi rumah pemilih wajib menggunakan indentitas seperti, kartu tanda pengenal, Rompi Pantarlih dan Topi yang telah diberikan KPU melalui PPK dan PPS saat pelantikan pada 12 Februari Kemarin.
"Saya kira Bapak ibu Pantarlih harus memakai Uniform Pantarlih. Dan jika ada warga yang didata tanpa menggunakan atribut Pantarlih, hati-hati! Apalagi persoalan Indentitas," Ujarnya.
Penulis : Ari
Editor : Rudi